Sidang PK Saka Tatal

Soroti PK Saka Tatal, Pakar Hukum Pidana: Pengajuan Tetap Bisa Dikabulkan Meski Hanya 1-2 Novum

Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menyampaikan pandangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di PN Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Azmi Syahputra, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon 


"Ya, terkait novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin, jumlahnya ada 10," ujar Titin saat diwawancarai media, Kamis (25/7/2024).


Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.


"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucapnya.


Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.


Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.


"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.


Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.


Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.


Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.


"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.


Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.


"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.

Baca juga: Keluarga Yakin Vina dan Eky Meninggal Bukan Kecelakaan: Vina Patah Tulang Hampir di Sekujur Badan

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved