Kasus Vina Cirebon

Keluarga Yakin Vina dan Eky Meninggal Bukan Kecelakaan: Vina Patah Tulang Hampir di Sekujur Badan

Pihak keluarga meyakini kematian Vina dan Eky pada 2016 silam bukan akibat kecelakaan lalu lintas.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kakak kandung Vina, Marliana (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris (kanan), saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pihak keluarga meyakini kematian Vina dan Eky pada 2016 silam bukan akibat kecelakaan lalu lintas.


Kakak Vina, Marliana, menegaskan, sejak awal keluarga meyakini adik kandungnya meninggal dunia akibat pembunuhan.


Sebab, menurut dia, luka-luka yang dialami Vina jauh berbeda dibanding luka yang biasa dialami para korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Iptu Rudiana Siap Sumpah Pocong Untuk Buktikan Kematian Anaknya dalam Kasus Eki dan Vina Cirebon


"Dulu, saya lihat enggak ada luka lecet-lecet, karena terbentur aspal," kata Marliana saat konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).


Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut juga adik kandungnya mengalami luka patah tulang hampir di sekujur badannya.


Bahkan, kaki dan tangannya pun menjuntai, karena tulangnya telah hancur, sehingga pihaknya meyakini kematian Vina bukan akibat kecelakaan.


Selain itu, sepeda motor yang digunakan Vina dan Eky yang ditemukan di lokasi kejadian juga kondisinya mulus, dan tidak terdapat lecet akibat terbentur aspal.


"Melihat kondisi tersebut, kami dari pihak keluarga enggak terima kalau adik saya dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan," ujar Marliana.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Bukti Vina-Eky Bukan Korban Kecelakaan, Tetap Yakin Korban Perampasan Nyawa


Sementara, Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.


Ia pun tampak menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina dan Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.


Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina dan Eky meninggal dunia karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.


"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," kata Hotman Paris.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved