Sidang PK Saka Tatal

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Kembali Digelar Hari Ini, Berikut Agendanya

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon bakal kembali digelar pada Kamis (1/8/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon bakal kembali digelar hari ini, Kamis (1/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon bakal kembali digelar pada Kamis (1/8/2024).


Informasi yang diterima, sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli lainnya seperti hari sebelumnya, yakni Prof. Dr. Mudzakkir, sekira pukul 10.00 WIB.


Mudzakkir sendiri tercatat sebagai pakar ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII).


Di hari sebelumnya, sejumlah saksi ahli telah dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.


Mereka di antaranya, Reza Indragiri selaku ahli psikologi forensik, Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim Polri, Azmi Syahputra ahli hukum pidana, Youngky Fernando ahli hukum pidana dan Budi Suhendar dokter ahli forensik.

Baca juga: Sempat Bersitegang dengan Jaksa di Sidang PK Saka Tatal, Azmi Syahputra: Hanya Bercanda


Dalam sidang tersebut, para saksi ahli pun memberikan keterangan sesuai bidangnya.


Sejumlah pertanyaan baik dari pemohon maupun jaksa dilontarkan.


Sementara, Reza Indragiri dalam sidang tersebut menekankan pentingnya mengkaji profil psikologis kedua korban serta memeriksa bukti elektronik untuk menentukan apakah insiden tersebut melibatkan tindakan kekerasan seksual atau aktivitas seksual konsensual.


"Jika sperma yang ditemukan dihasilkan dari aktivitas seksual yang melibatkan paksaan, maka dapat disimpulkan adanya tindak pemerkosaan."


"Namun, jika sperma tersebut berasal dari aktivitas suka sama suka, maka tidak ada pemerkosaan," ujar Reza.


Selain itu, Reza juga menyoroti pentingnya bukti komunikasi elektronik, seperti percakapan dan panggilan telepon, yang dapat mengungkap niat dan tindakan para tersangka.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pelanggaran Hukum Acara dalam Kasus Saka Tatal Pada 2016


"Bukti komunikasi elektronik dapat memberikan gambaran apakah para tersangka benar-benar merencanakan pembunuhan atau tidak," ucapnya.


Reza menyampaikan kekecewaannya atas tidak hadirnya bukti elektronik yang esensial dalam persidangan. 


"Bukti elektronik memiliki nilai penting dalam mengungkap fakta."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved