Sidang PK Saka Tatal

Kuasa Hukum Saka Tatal Hadirkan Prof Mudzakkir sebagai Saksi Ahli di Sidang PK Lanjutan

Tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menghadirkan Prof Mudzakkir sebagai saksi ahli dalam sidang PK lanjutan

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas (kiri), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menghadirkan Prof Mudzakkir sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) lanjutan.


Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, Prof Mudzakkir selaku ahli hukum pidana itu dihadirkan untuk mengungkap peran saksi yang dulu memberikan keterangan tetapi kini mencabutnya kembali.


Menurut dia, kekuatan keterangan saksi di pengadilan yang kini dicabut itu dapat membantu memperkuat bahwa terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara tersebut.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Kembali Digelar Hari Ini, Berikut Agendanya


"Sebenarnya, Prof Mudzakkir sudah siap dari kemarin malam, tapi sidangnya ditunda, dan dilanjutkan hari ini, sehingga baru memberikan kesaksian hari ini," kata Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).


Dalam kesempatan itu, Farhat tiba di PN Cirebon bersama Saka Tatal kira-kira pukul 10.31 WIB, dan tampak langsung memasuki Ruang Cakra untuk mengikuti persidangan PK.


Keduanya terlihat bergabung dengan tim kuasa hukum lainnya yang tiba lebih dulu di Ruang Cakra PN Cirebon, dan bersiap mengikuti sidang lanjutan.


"Prof Mudzakkir ini ahli hukum pidana dari UI (Universitas Indonesia), dan beliau juga sudah siap dari kemarin," ujar Farhat Abas.


Sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, tim kuasa hukum Saka Tatal telah menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang PK di PN Cirebon.

Baca juga: Eks Kabareskrim Jadi Saksi Ahli di PK Saka Tatal, Ngaku Minim Pengalaman Sebagai Polisi


Di antaranya, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya.


Mereka bergantian memberikan kesaksian kepada majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung hingga malam tersebut.


Saat ini, sidang PK lanjutan tersebut telah dimulai di Ruang Cakra PN Cirebon, dan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, Prof Mudzakkir.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved