Sidang PK Saka Tatal

Kuasa Hukum Saka Tatal Bakal Usulkan ke Majelis Hakim Hadirkan Iptu Rudiana

Farhat Abbas mengakui, selama proses persidangan PK tidak mengundang Iptu Rudiana yang merupakan ayah pacar Vina, M Rizky atau Eky.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas (kiri), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, berencana mengusulkan ke hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. 


Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengakui, selama proses persidangan PK tidak mengundang Iptu Rudiana yang merupakan ayah pacar Vina, M Rizky atau Eky.


Sebab, menurut dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon selaku termohon dalam sidang PK tersebut menjadi pihak yang lebih berwenang untuk menghadirkan Iptu Rudiana sebagai saksi.

Baca juga: Pengacara Saka Tatal Puji Keterangan Saksi Ahli di Sidang PK, Patahkan Kasus Vina Cirebon Pembunuhan


"Kalau diusulkan Rudiana hadir, saya akan meminta ke majelis hakim agar dihadirkan," kata Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).


Ia pun mengungkapkan keinginannya untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang PK yang kini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli tersebut.


Pasalnya, pihaknya meyakini, kehadiran Rudiana bisa mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus Vina - Eky yang terjadi pada 2016 silam.


"Kan, kasus ini dikatakan pembunuhan, karena berawal dari kecurigaan Rudiana terhadap kematian tidak wajar Vina - Eky," ujar Farhat Abbas.


Karenanya, ia berencana mengusulkan kepada majelis hakim untuk meminta kehadiran Iptu Rudiana kepada jaksa selaku termohon dalan sidang PK tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Hadirkan Prof Mudzakkir sebagai Saksi Ahli di Sidang PK Lanjutan


"Selama ini, dari jaksa juga belum menghadirkan saksi yang meringankan. Ini harusnya ada, ya," kata Farhat Abbas.


Sementara, persidangan lanjutan pada hari ini di PN Cirebon mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Mudzakkir.


Pemeriksaan saksi ahli tersebut berlangsung sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, dan telah menghadirkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved