Sidang PK Saka Tatal
Saka Tatal Sarapan Bersama Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jelang Sidang PK di PN Cirebon
Menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri Cirebon, Saka Tatal tampak sarapan pagi bersama keluarga
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Saka Tatal tampak sarapan pagi bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya.
Sarapan pagi tersebut berlangsung di kediaman Saka di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saka Tatal, yang pada tahun 2020 lalu dinyatakan bebas bersyarat dan kini telah resmi bebas murni itu saat ini berjuang untuk mengajukan PK atas kasus yang menjeratnya.
Tampak hadir dalam sarapan tersebut, kuasa hukum Saka, Titin Prialianti dan dua kakaknya bernama Selis dan Jaka Putra, yang memberikan dukungan moral sebelum keberangkatan ke pengadilan.
Baca juga: Jelang Sidang PK, Spanduk Kembalikan Nama Baik Saka Tatal Bakal Dipasang di PN Cirebon
"Ini adalah momen penting bagi Saka dan keluarga. Kami berharap proses hukum kali ini akan membawa keadilan yang sejati," ujar Titin saat ditemui di sela-sela sarapan, Rabu (24/7/2024).
Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, Saka terlihat tenang dan percaya diri.
Keluarga Saka juga memberikan semangat dan dukungan penuh agar proses sidang dapat berjalan lancar.
"Kami selalu mendukung Saka dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap. Semoga kali ini keadilan berpihak pada Saka," ucap Selis.
Sidang perdana PK Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan PK oleh pihak pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukum.
Situasi di sekitar rumah Saka Tatal tampak kondusif, dengan beberapa warga yang turut memberikan dukungan.
Mereka berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi Saka.
Sidang PK ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi Saka Tatal yang selama ini memperjuangkan kebebasannya.
Baca juga: Dapat Dukungan Keluarga dan Warga, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Menang di PK
Dukungan dari keluarga, tim kuasa hukum dan masyarakat sekitar menjadi modal penting dalam menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.
Sementara, suasana di sekitar PN Cirebon diperkirakan akan ramai dengan kehadiran para pendukung Saka Tatal yang ingin menyaksikan jalannya sidang.
Pihak keamanan juga telah disiapkan untuk memastikan proses sidang berjalan dengan lancar dan tertib.
Sidang PK ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus Vina Cirebon yang telah menyita perhatian masyarakat sejak awal.
Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan terhadap kasus yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.
Seperti diketahui, Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang telah menimpanya.
Sidang Saka Tatal akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Sementara, pantauan Tribun sekira pukul 07.00 WIB, Saka Tatal, keluarga dan kuasa hukumnya telah bersiap-siap berangkat ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Tak hanya mereka, teman-teman Saka juga akan mendampingi dan mengawal jalannya proses sidang PK Saka Tatal tersebut.
| Saka Tatal dan 7 Terpidana Berharap PK Dikabulkan, Gelar Doa Bersama di Cirebon |
|
|---|
| Update Terbaru Hasil Putusan Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Begini Perkembangan Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ahli Kedokteran Forensik Ungkap Hasil Visum Tidak Sebut Ada Perkosaan |
|
|---|
| Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas? |
|
|---|
| Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.