Kasus Vina Cirebon
Jelang Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli Termasuk Reza Indragiri dan Susno Duadji
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024)
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ia juga berharap agar masyarakat turut mendoakan keberhasilan PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
"Mohon doanya semoga PK kita berhasil, saya tetap memiliki keyakinan perkara ini akan terbuka baik di majelis Cirebon maupun di Mahkamah Agung yang akan memeriksa perkara ini kembali," ucap Titin, asal Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu.
Sidang PK Saka Tatal pertama akan dimulai dengan pemeriksaan dokumen-dokumen para pengacara, termasuk pembacaan memori PK dan penunjukan novum.
"Nanti juga ada momen membacakan memori PK, termasuk nanti ada momen menunjukkan novum-novum yang sudah kami siapkan."
"Semoga momen penunjukan novum itu ada, karena memang ada visual yang akan dibuka di situ dan novum-novum itu juga sudah ada di memori PK," jelas dia.
Titin menambahkan, bahwa masih ada satu atau dua novum yang sedang ditunggu.
"Saya sampaikan di sini, sebenarnya ada satu sampai dua novum yang sedang saya tunggu, cuma sampai saat ini saya belum nerima," katanya.
Seperti diketahui, sidang PK ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Saka Tatal dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
| Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
|
|---|
| Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Salah-satu-kuasa-hukum-Saka-Tatal-tTitin-Prialianti.jpg)