Kasus Vina Cirebon
Jelang Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli Termasuk Reza Indragiri dan Susno Duadji
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024)
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024) mendatang.
Tim kuasa hukum Saka Tatal telah mempersiapkan berbagai materi dan saksi ahli untuk memperkuat permohonan PK tersebut.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyampaikan persiapan tim dalam menghadapi sidang ini.
"Persiapan tim kuasa hukum Saka Tatal terhadap sidang PK hari Rabu nanti, ya semua persiapan secara materi sudah tertuang di dalam memori PK."
"Cuma memang yang saya pikirkan soal mental Saka Tatal meski kemarin sudah mengikuti tes psikologi yang Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Titin, Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Psikologis Selama 13 Jam, Begini Pengakuan Saka Tatal Selama Diperiksa
Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan beberapa saksi ahli dan tokoh masyarakat untuk menghadirkan mereka di persidangan.
"Kemudian, persiapan kita juga sudah meminta beberapa saksi ahli sudah bersurat dan berkomunikasi, termasuk kepada tokoh masyarakat sudah meminta para saksi itu hadir di persidangan PK Saka," ucapnya.
Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan termasuk Reza Indragiri dan Susno Duadji.
"Beberapa saksi ahli yang kami hadirkan, yaitu bapak Reza Indragiri, yang sudah memahami semua berkas yang tertuang dalam sejak BAP sampai putusan serta dia kompeten di bidangnya, bahkan dari Reza Indragiri lah orang yang pertama berani mempertanyakan apakah betul terjadi adanya pembunuhan dan kecelakaan dalam kasus Vina Cirebon?" jelas dia.
Selain Reza Indragiri, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan Azmi Saputra dan Susno Duadji sebagai saksi ahli.
"Lalu Pak Azmi Saputra juga sudah sedikit memahami berkas itu dan kami akan undang sebagai saksi ahli."
"Kemudian, Pak Susno Duadji yang juga memahami perkara itu kita minta hadirkan sebagai saksi ahli dan Oegroseno eks Wakapolri kita juga hadirkan sebagai saksi ahli," katanya.
Baca juga: Keluarga Yakin Vina Tewas Akibat Dibunuh, Ini Bukti Tambahan yang Muncul 3 Hari Setelah Kejadian
Titin juga menyampaikan keyakinannya bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan pada tahun 2016-2017.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami apa sih yang terjadi, saya yakin betul 8 orang terpidana ini salah satunya Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan di tahun 2016-2017," ujarnya.
| Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
|
|---|
| Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Salah-satu-kuasa-hukum-Saka-Tatal-tTitin-Prialianti.jpg)