Pegi Setiawan Bebas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bocorkan Kedekatannya dengan Sudirman, Siap Bantu Sidang PK

Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon dalam Sidang PK demi Kemanusiaan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Pegi Setiawan, pemuda asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon. 

"Kalau rekam jejak Sudirman punya riwayat kebutuhan khusus itu memang tidak ada, katanya sih kuasa hukum sebelumnya Sudirman pernah mengajukan tapi pada persidangan melalui majelis hakim tapi tidak dikabulkan untuk bisa didampingi psikologi dan psikiater."

"Tapi dengan pernah 4 tahun tidak naik kelas itu bisa jadi pertimbangan untuk Sudirman kalau bahwa mungkin dia ada hal-hal yang memang dia umur 17 tahun itu baru lulus SD."

Baca juga: JADWAL Keberangkatan Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 17 Juli 2024, Relasi Gambir-Cirebon

"Kita harus memeriksa secara intensif terhadap Sudirman."

"Saya ikut prihatin dengan kondisi Sudirman, jangan sampai dimanfaatkan oleh orang lain karena dia disuruh ngomong apa saja mau, keterangan dia tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar perempuan yang bertempat tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu.

Seperti diketahui, usai kebebasan Pegi Setiawan dari segala jeratan hukum dalam kasus Vina Cirebon, seluruh terpidana berencana mengajukan PK.

Bahkan, PK mantan terpidana, Saka Tatal sudah diajukan dan jadwalnya telah ditetapkan.

Baca juga: Mega Proyek Tol Kertosono-Kediri Membabat 16 Desa di Kabupaten Nganjuk, 3 Kecamatan Terbeton

Adapun, para terpidana kasus Vina Cirebon yang dimaksud, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved