Pegi Setiawan Bebas
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bocorkan Kedekatannya dengan Sudirman, Siap Bantu Sidang PK
Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon dalam Sidang PK demi Kemanusiaan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pegi Setiawan, yang baru-baru ini dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan, menyatakan kesiapannya untuk membantu para terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) jika diperlukan.
Langkah ini diambil Pegi sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan terhadap mereka.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyampaikan, bahwa Pegi tidak memiliki hubungan langsung dengan para terpidana, namun siap memberikan bantuan karena melihat situasi mereka.
Baca juga: JADWAL Keberangkatan Kereta Api Pasundan Hari Ini 17 Juli 2024, Relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong
"Kalau Pegi bilang siap membantu demi kemanusiaan kepada para terpidana terkait sidang PK nanti, menurut saya Pegi sebenarnya tidak ada kaitannya dengan para terpidana."
"(Tapi) kalau memang Pegi dibutuhkan untuk membantu mereka dari sisi kemanusiaan, Pegi memang siap, karena Pegi tidak mengenal mereka hanya sering lewat kalau misal ke sekolah atau bekerja lewat situ, paling bertegur sapa dengan lima para terpidana itu," ujar Sugianti saat diwawancarai media, Rabu (17/7/2024).
Sugianti juga menjelaskan, bahwa Pegi memahami bahwa para terpidana bukan bagian dari geng motor seperti yang pernah dituduhkan.
Baca juga: Mega Proyek Tol Kertosono-Kediri Membabat 16 Desa di Kabupaten Nganjuk, 3 Kecamatan Terbeton
"Pegi paling hanya memberitahu bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan geng motor, karena Pegi tahu mereka itu paling mainnya di sekitar kampung situ saja."
"Seperti yang Pegi sering lihat, paling mereka sering duduk-duduk di warung, gak pernah ada hal-hal yang mencurigakan dan memang mereka kuli bangunan semua," ucapnya.
Salah satu terpidana, Sudirman, diketahui oleh Pegi sebagai teman semasa SD.
Baca juga: Segini Tarif Jalan Tol Cisumdawu via Cileunyi-Cimalaka dan Cileunyi-Paseh Hari Ini 17 Juli 2024
Namun, hubungan mereka tidak dekat.
"Kalau Sudirman itu, Pegi hanya teman SD dan itu tahunya juga pas kelas 1, karena Sudirman gak naik selama 4 tahun dan Pegi lebih dulu keluar dari SD dan tidak pernah komunikasi dan berteman dekat," jelas dia.
Sugianti berharap agar kondisi khusus Sudirman bisa dipertimbangkan dalam sidang PK nanti.
"Sudirman mudah-mudahan bisa lah keluar dari tuntutan hukum, karena kemarin saya juga sempat ngobrol sama orang tuanya kalau Sudirman anak berkebutuhan khusus, jadi semoga bisa diperiksa secara intensif dan bisa didampingi oleh seorang psikiater," katanya.
Baca juga: Tol Jogja-Cilacap Membabat 6 Kecamatan di Kabupaten Purworejo, Total Panjang 121,75 Kilometer
Meskipun rekam jejak kebutuhan khusus Sudirman belum diakui secara hukum, Sugianti mengungkapkan bahwa hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting.
"Kalau rekam jejak Sudirman punya riwayat kebutuhan khusus itu memang tidak ada, katanya sih kuasa hukum sebelumnya Sudirman pernah mengajukan tapi pada persidangan melalui majelis hakim tapi tidak dikabulkan untuk bisa didampingi psikologi dan psikiater."
"Tapi dengan pernah 4 tahun tidak naik kelas itu bisa jadi pertimbangan untuk Sudirman kalau bahwa mungkin dia ada hal-hal yang memang dia umur 17 tahun itu baru lulus SD."
Baca juga: JADWAL Keberangkatan Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 17 Juli 2024, Relasi Gambir-Cirebon
"Kita harus memeriksa secara intensif terhadap Sudirman."
"Saya ikut prihatin dengan kondisi Sudirman, jangan sampai dimanfaatkan oleh orang lain karena dia disuruh ngomong apa saja mau, keterangan dia tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar perempuan yang bertempat tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu.
Seperti diketahui, usai kebebasan Pegi Setiawan dari segala jeratan hukum dalam kasus Vina Cirebon, seluruh terpidana berencana mengajukan PK.
Bahkan, PK mantan terpidana, Saka Tatal sudah diajukan dan jadwalnya telah ditetapkan.
Baca juga: Mega Proyek Tol Kertosono-Kediri Membabat 16 Desa di Kabupaten Nganjuk, 3 Kecamatan Terbeton
Adapun, para terpidana kasus Vina Cirebon yang dimaksud, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Pernah Diajak Nguli, Kahfi dan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ternyata Teman Dekat, Ini Buktinya |
![]() |
---|
Jalani Pemeriksaan Psikologis Selama 13 Jam, Begini Pengakuan Saka Tatal Selama Diperiksa |
![]() |
---|
Begini Kondisi Terkini Saka Tatal Usai Jalani Pemeriksaan Psikologis oleh LPSK, Sempat Istirahat |
![]() |
---|
Alih-alih Laporkan Hakim Praperadilan ke Komisi Yudisial, Aksi Razman Nasution Malah Dituding Begini |
![]() |
---|
Polda Jabar Keluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Sudah Diterima Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.