Nota Pengantar KUA-PPAS 2025 Kabupaten Cirebon Disampaikan, Fokus pada Peningkatan Ekonomi dan SDM
DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna untuk membahas Hantaran Bupati mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna untuk membahas Hantaran Bupati mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Abhimata Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (11/7/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, nota pengantar yang berisi ringkasan dokumen rancangan KUA-PPAS TA 2025.
Dalam keterangannya, Wahyu menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS TA 2025 mempertimbangkan isu-isu strategis pembangunan daerah.
"Fokus pembangunan Kabupaten Cirebon adalah peningkatan perekonomian daerah dan sumber daya manusia yang berdaya saing," ujar Wahyu seperti yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).
Wahyu menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi diarahkan pada percepatan ekonomi yang berkualitas, termasuk pertumbuhan yang menciptakan pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan, pembukaan lapangan kerja, serta penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2025.
Dalam nota pengantarnya, Wahyu juga membahas dinamika ekonomi global di Asia dan ASEAN serta tren positif pertumbuhan ekonomi nasional yang mendorong perbaikan lapangan kerja secara nasional.
"Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi tersebut, prioritas pembangunan daerah Kabupaten Cirebon tahun 2025 akan diarahkan pada tujuh prioritas utama," ucapnya.
Ketujuh prioritas tersebut meliputi pendidikan merata dan berkualitas berbasis Iptek, pelayanan kesehatan sesuai standar dan terjangkau, perekonomian inklusif dan berdaya saing, ketahanan pangan, peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat, sistem perlindungan sosial, keamanan dan ketahanan daerah, serta infrastruktur yang memperhatikan kualitas lingkungan hidup dan reformasi birokrasi serta inovasi pelayanan.
"Penyusunan rancangan PPAS tahun 2025 dilakukan secara rasional dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan," jelas dia.
Wahyu menegaskan bahwa belanja daerah tidak akan melampaui kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah.
"Prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah adalah memproyeksikan pendapatan daerah secara optimis dan menetapkan belanja daerah sebagai batas tertinggi yang dapat dibelanjakan," katanya.
Wahyu juga merinci kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), target pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan hasil kekayaan daerah.
Selain itu, ia juga menjelaskan proyeksi pendapatan daerah dari pendapatan transfer dan target belanja daerah.
"Dokumen rancangan ini akan dibahas dan disepakati bersama menjadi KUA-PPAS definitif sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD tahun anggaran 2025," ujarnya.
| Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nilai Pemkab Stagnan, PAD Lemah dan Inovasi Mandek |
|
|---|
| Dengar Langsung Keluhan Guru Madrasah, DPRD Kabupaten Cirebon Janji Bawa ke RAPBD 2026 |
|
|---|
| DPRD Cirebon Soroti Sarana Olahraga, Sophi Zulfia: Infrastruktur Harus Dibenahi Demi Prestasi |
|
|---|
| DPRD Cirebon Gelar Istighosah, Sophi Zulfia: Bukan Soal Kasus, Ini Doa Supaya Kabupaten Cirebon Aman |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Cirebon Apresiasi Pemekaran Cirebon Timur, Diyakini Bawa Pemerataan Pembangunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.