Pj Bupati Majalengka Sebut Telah Kirim Berita Acara Pemeriksaan Sekda Eman Sebelum Terima Surat BKN

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengakui, telah mengirimkan berita acara pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Majalengka

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (12/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengakui, telah mengirimkan berita acara pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, ke BKN.


Bahkan, pihaknya memastikan berita acara tersebut disampaikan sebelum BKN mengirimkan surat kepadanya mengenai Sekda Eman yang diduga melanggar prinsip netralitas ASN.


Menurut dia, Sekda Eman telah dipanggil untuk dimintai keterangan sejak akhir Juni 2024, kemudian hasil pemeriksaannya dibuatkan berita acara untuk dilaporkan ke BKN.

Baca juga: Sekda Majalengka Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas yang Disinggung BKN


"Langkah yang direkomendasikan dalam surat BKN sudah saya lakukan jauh-jauh hari," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (12/7/2024).


Saat itu, pihaknya juga memberikan sejumlah saran kepada Sekda Eman agar tidak melanggar prinsip netralitas ASN di tengah banyaknya dukungan untuk maju di Pilkada Majalengka.


Di antaranya, menurunkan baliho dukungan maju di Pilkada Serentak 2024 yang dipasang relawan, mengundurkan diri sebagai ASN, atau mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).


Ia mengatakan, saran tersebut disampaikan saat memberikan teguran ringan kepada Sekda Eman usai pemeriksaan yang dilaksanakan pada akhir bulan lalu.


"Jadi, saya tidak memanggil (Sekda Eman) lagi seperti yang direkomendasikan dalam surat BKN, karena langkah-langkahnya sudah dilakukan," kata Dedi Supandi.


Dalam kesempatan itu, Dedi juga memastikan tidak akan tebang pilih terhadap ASN Pemkab Majalengka yang melanggar prinsip netralitas di Pilkada Serentak 2024.


Pasalnya, netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu fokus perhatian Pemkab Majalengka untuk dicegah jangan sampai ada yang terbukti melanggarnya.


"Saya tidak akan tebang pilih, siapa pun ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang melanggar netralitas akan ditegur, bahkan kalau perlu disanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Dedi Supandi.

Baca juga: Terima Surat BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Eman, Ini Kata Pj Bupati Majalengka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved