Eks Lapas Indramayu Terancam Rusak
Cagar Budaya Eks Lapas Indramayu Terancam Rusak, Tim Ahli Cagar Budaya Sebut Salahi Aturan, Ada Apa?
Cagar Budaya Eks Lapas Indramayu Terancam Rusak, Budayawan Angkat Bicara
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu menilai renovasi eks Lapas Indramayu di Jalan RA Kartini menyalahi aturan.
Sebab, renovasi gedung cagar budaya tersebut tidak dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Kondisi ini pun turut mengundang reaksi dari para budayawan karena dikhawatirkan akan merusak cagar budaya dari bangunan bersejarah tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Cirebon Unjuk Rasa Soal PPDB, Tuntut KCD Jabar Usut Kecurangan, Ada Apa?
Diketahui, bekas Lapas Indramayu sebelumnya memang rencananya akan dijadikan Taman Aspirasi Indramayu.
TACB Indramayu pun sudah melakukan kajian perihal rencana tersebut, dengan harapan renovasi yang dilakukan tidak sampai merusak status cagar budaya dari Eks Lapas Indramayu.
Para budayawan pun dalam hal ini dibuat kaget saat mengetahui rupanya ada pengerjaan bangunan yang sedang dilakukan di sana.
Baca juga: Usai Follow IG Persib, Eks AC Milan Alexandre Pato Gabung Maung Bandung? Ini Respon Bojan Hodak
Padahal, dalam rapat koordinasi sebelumnya, diketahui untuk tahun ini tidak ada rencana pekerjaan yang dianggarkan untuk Taman Aspirasi.
“Setelah kita cek kok ada pekerjaan yang sebelumnya dinyatakan tidak ada. Ada tumpukan bata dan pasir. Ini kok tidak berkoordinasi," ujar Founder Yayasan Indramayu Historia Foundation, Nang Sadewo kepada Tribuncirebon.com, Kamis (11/7/2023).
Dalam renovasi tersebut, salah satu yang disoroti adalah direnovasinya bagian dinding dalam bangunan Eks Lapas Indramayu.
Baca juga: Proyek Jalan Tol Senilai Rp31,04 Triliun Ini Mengusir 4 Desa di Kecamatan Singaparna Tasikmalaya
Pamong Cagar Budaya Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu, Suparto Agustinus juga turut menyoroti renovasi tersebut.
Ia menilai, bangunan cagar budaya bisa rusak apabila dibangun tanpa didasari oleh kajian budaya yang sudah dibuat, apalagi pengerjaan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dari instansi terkait.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi menambahkan, langkah yang diambil oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dinilai sangat gegabah.
Baca juga: Proyek Jalan Tol Senilai Rp31,04 Triliun Ini Mengusir 4 Desa di Kecamatan Singaparna Tasikmalaya
Dalam hal ini, TACB Indramayu meminta agar DPKPP Indramayu bisa menghentikan sementara pengerjaan renovasi yang sekarang sedang dilakukan.
"Sangat disayangkan kenapa Kimrum tidak berkoordinasi dengan kami. Pada awal-awal pembangunan Taman Aspirasi selalu berkoordinasi dan terjalin baik. Kenapa sekarang tidak," ujar dia.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kimrum Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda mengatakan, pihaknya berjanji akan menghentikan dahulu semua aktivitas renovasi tersebut.
“Nanti pekerjaan itu kita hentikan sementara dan kita berembuk untuk membahasnya,” ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.