Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bakal Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar, Berapa Nominalnya? Ini Kata Toni RM
Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya bakal menuntut ganti rugi ke Polda Jabar dengan melayangkan gugatan perdata.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya bakal menuntut ganti rugi ke Polda Jabar dengan melayangkan gugatan perdata.
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, dalam amar putusan tidak disebutkan soal ganti rugi dan hanya rehabilitasi terhadap Pegi.
"Rehabilitasi itu Polda Jawa Barat harus mengumumkan lagi bahwa Pegi Setiawan ini tidak lagi sebagai tersangka," ujar Toni RM di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Bakal Laporkan Aep dan Sudirman Karena Diduga Beri Keterangan Bohong
Sementara terkait ganti rugi, kata dia, tidak masuk dalam amar putusan hakim dan akan diajukan terpisah secara perdata.
Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk membahas rencana ganti rugi untuk kliennya.
"Nah, mengenai ganti kerugian ini karena pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah, sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," katanya.
Berdasarkan hitungan sementara, kata dia, ganti rugi materil yang bakal diajukan ke Polda Jabar dihitung dari lamanya Pegi ditahan hingga penyitaan dua sepeda motor yang dilakukan sejak 2016.
"Ganti kerugian itu dari materil, penghasilan yang hilang, ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat Polda itu sepeda motor suruh bayar biaya sewanya per hari, bayar sewanya 1 hari Rp30 ribu, berarti dua motor Rp 60 ribu x 365 hari x 8 tahun kurang lebih Rp 165 juta, ditambah tadi misalnya penghasilan setiap bulan Rp 5 juta kuli bangunan dikali tiga bulan Rp 15 juta, kurang lebih Rp 180 an lah, itu materil," ucapnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Tertangkap Kamera Bawa Benda Ini saat Keluar dari Tahanan, Ukuran Kecil Tapi Mujarab
Selain itu, pihaknya juga berencana menggugat secara imateril dengan memperhatikan kondisi psikologis dan nama baik kelurganya.
"Imateril nya tentu tidak terhingga nanti, bisa Rp.1 miliar, Rp. 2 miliar, Rp. 3 miliar dan Rp. 4 miliar kita bicarakan yang paling rasional nanti," katanya. (Tribun Jabar/Nazmi)
Pernah Diajak Nguli, Kahfi dan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ternyata Teman Dekat, Ini Buktinya |
![]() |
---|
Jalani Pemeriksaan Psikologis Selama 13 Jam, Begini Pengakuan Saka Tatal Selama Diperiksa |
![]() |
---|
Begini Kondisi Terkini Saka Tatal Usai Jalani Pemeriksaan Psikologis oleh LPSK, Sempat Istirahat |
![]() |
---|
Alih-alih Laporkan Hakim Praperadilan ke Komisi Yudisial, Aksi Razman Nasution Malah Dituding Begini |
![]() |
---|
Polda Jabar Keluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Sudah Diterima Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.