Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi Sentil Saksi yang Berbohong
Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan jika Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
"Dan saya juga mengucapkan terimakasih pada hakim yang telah bersikap objektif menangani perkara tersebut," katanya.
"Sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka," sambungnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi berharap agar ke tujuh terpidana segera bebas dengan adanya bukti baru.
"Selanjutnya, mari kita bersama-sama memberika doa dan mencari jalan agar 7 terpidana yang mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas," ucapnya.
"Semoga ada novum baru untuk mereka bebas yang bisa membebaskan mereka," tambahnya.
Menariknya, Dedi Mulyadi lantas menyinggung soal saksi yang berbohong.
"Semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukan kebohongannya," katanya.
"Terimakasih untuk semuanya para netizen dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan support, dukungan dan doa terimakasih semoga kita semuanya diberikan jalan kemulian dan kebaikan dalam hidup," tutupnya.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
4 Fakta Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Kematian Vina Cirebon |
![]() |
---|
SOSOK Toni RM, Pengacara Pegi Biasa Tangani Kasus Besar, Dulu Menangkan Kasus Ibu Nagita Slavina |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Dibebaskan, Polda Jabar Angkat Bicara Soal Kompensasi untuk Pegi |
![]() |
---|
SOSOK Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Tegas Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Warnai Putusan Praperadilan, Bakal Jemput Pegi Setiawan di Polda Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.