Pegi Setiawan Bebas
Begini Respons Kuasa Hukum Saka Tatal Usai Pegi Setiawan Cirebon Resmi Dinyatakan Bebas
Respons Kuasa Hukum Saka Tatal Usai Pegi Setiawan Cirebon Dinyatakan Bebas
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Rombongan tiba sekira pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak PN Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang selanjutnya.
"Ya, ini Peninjauan Kembali (PK) kita diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon."
Baca juga: 5 Bayi Kembar Lahir di Indramayu, Selain Kondisi Lemah Karena Prematur, Ternyata Ini Penyebabnya
"Kemudian tinggal nunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat, Senin (8/7/2024).
Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima, mengingat novum-novum yang mereka kumpulkan selama ini.
"Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini."
"Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan," ucap Krisna.
Baca juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Detik-detik Polres Majalengka Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu
Sementara, kuasa hukum yang dari tahun 2016 lalu telah menjadi pengacara Saka, Titin Prialianti juga menegaskan, pentingnya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
"Saya sih berharap, PK ini suasananya akan sangat berbeda daripada semua mata tertuju pada perkara ini."
"Saya mohon dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sudah menyuarakan ini dari dulu 2016-2017."
"Walaupun hanya ditingkat lokal dan tidak berhasil, sekarang dukungannya luar biasa, saya merasa ada yang salah dari perkara ini," jelas Titin.
Baca juga: BREAKING NEWS- Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ajukan PK ke Pengadilan Negeri
Titin berharap agar hakim yang akan menangani sidang PK ini benar-benar membaca dan memahami novum serta bukti yang mereka miliki.
"Mudah-mudahan hakim yang ditunjuk dalam sidang ini benar-benar membaca apa sih yang benar-benar terjadi sebelumnya, dengan novum dan bukti yang kita miliki."
"Novum itu sudah saya simpan kemungkinannya tidak terbuka, tetapi dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya memperoleh novum itu dengan cara yang luar biasa," katanya.
Selain itu, Farhat juga mengajak berbagai pihak yang relevan untuk hadir dalam persidangan, termasuk tokoh masyarakat, ahli digital forensik, dan mantan pejabat kepolisian untuk mendukung upaya mereka.
Baca juga: BREAKING NEWS- Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ajukan PK ke Pengadilan Negeri
Pernah Diajak Nguli, Kahfi dan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ternyata Teman Dekat, Ini Buktinya |
![]() |
---|
Jalani Pemeriksaan Psikologis Selama 13 Jam, Begini Pengakuan Saka Tatal Selama Diperiksa |
![]() |
---|
Begini Kondisi Terkini Saka Tatal Usai Jalani Pemeriksaan Psikologis oleh LPSK, Sempat Istirahat |
![]() |
---|
Alih-alih Laporkan Hakim Praperadilan ke Komisi Yudisial, Aksi Razman Nasution Malah Dituding Begini |
![]() |
---|
Polda Jabar Keluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Sudah Diterima Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.