Polres Majalengka Amankan Pengedar Sabu

Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Detik-detik Polres Majalengka Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

Polres Majalengka Amankan Dua Pengedar Sabu-sabu di Jatiwangi, Sita Puluhan Paket Siap Edar

Dok. Humas Polres Majalengka
Petugas Polres Majalengka saat menggeledah kamar kos pengedar sabu-sabu di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jumat (5/7/2024) dinihari. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka mengamankan dua pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Budi Suheri, mengatakan, dua pengedar sabu-sabu tersebut masing-masing berinisial MAM (25), dan RMH (22).

Menurut dia, kedua warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, itu, diringkus pada Jumat (5/7/2024) dinihari kira-kira pukul 01.00 WIB berikut puluhan paket sabu-sabu siap edar.

Baca juga: Detik-detik 5 Bayi Kembar Lahir di RSUD Indramayu, 4 Perempuan dan 1 Laki-laki, Hanya Beda 1 Menit

"Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kami juga langsung mengembangkan kasusnya," kata Budi Suheri saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan, penangkapan itu bermula saat jajarannya mengamankan MAM, dan menemukan foto-foto paket barang haram tersebut saat memeriksa ponselnya.

Pihaknya pun langsung mengembangkan penangkapan tersebut, dan berhasil meringkus RMH di kediamannya serta menemukan dua paket sabu-sabu dari hasil penggeledahan.

Baca juga: Batal Demi Hukum, Begini Respons Pengamat Soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. 

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di kamar kos MAM, dan menemukan 34 paket sabu-sabu siap edar, 17 butir ekstasi, alat hisap, serta lainnya.

"Kami langsung mengamankan kedua tersangka dan seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi Suheri.

Budi menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu pun merupakan rangkaian Operasi Antik Lodaya 2024 yang berlangsung selama 5 - 14 Juli 2024.

Baca juga: Viral Soal Rumah di Cimahi yang Ditempati 18 Kepala Keluarga, Begini Respon Lurah Citeureup

Operasi tersebut dilaksanakan untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan obat keras terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budi Suheri.

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved