Kasus Vina Cirebon

Pencabutan BAP Liga Akbar, Pegi Dapat Angin Segar Dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon

Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi kunci Liga Akbar pada kasus pembunuhan Vina dan Eki

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi kunci Liga Akbar pada kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat baru-baru ini dipandang meringankan hukuman Pegi Setiawan.


Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan bahwa pencabutan keterangan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kliennya.


Dijelaskannya, Liga Akbar mengaku salah mengenali tersangka.

Baca juga: Bisa Jadi Saksi Kunci, Jika Dibutuhkan, Liga Akbar Akan Ungkap Fakta 2016 di Praperadilan Pegi


“Bagi kami sebenarnya, sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut atau tidak keterangannya, sebenarnya yang muncul dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong, sementara klien kami adalah Pegi Setiawan, itu berbeda ciri-cirinya," ujar Toni saat ditemui di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/6/2024).


Lebih lanjut, Toni mengatakan bahwa keuntungan bagi Pegi Setiawan adalah keterangan Liga Akbar yang tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.


"Yang menguntungkan bagi kami adalah, Liga Akbar tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar kalau keterangan Liga Akbar untuk menetapkan tersangka pada Pegi Setiawan," ucapnya.


Toni juga menyatakan bahwa keterangan Liga Akbar yang menyebutkan adanya pengarahan dari Iptu Rudiana, ayah dari Eki, merupakan bukti adanya keterangan palsu.


"Ketika Liga Akbar membuka kesaksiannya bahwa diarahkan oleh Iptu Rudiana, saya melihatnya ini bahwa Pak Rudiana telah memberikan keterangan palsu, pada kasus pembunuhan anaknya tersebut," jelas dia.


Dengan adanya keterangan palsu dari Iptu Rudiana, Toni menyebut bahwa Rudiana dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Tim Kuasa Hukum Pegi Berencana Laporkan Rudiana, Ayah Eky


"Pak Rudiana ini bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu, selain itu Pak Rudiana yang telah menekankan kepada saksi-saksi maka Pak Rudiana termasuk kepada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, oleh karenanya Pak Rudiana bisa dilaporkan juga dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," katanya.


Seperti diketahui, kasus ini terus bergulir dan pencabutan BAP oleh Liga Akbar menjadi poin penting dalam menentukan nasib hukum Pegi Setiawan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved