Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon: Tim Kuasa Hukum Pegi Berencana Laporkan Rudiana, Ayah Eky

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, berencana melaporkan Rudiana, ayah Eky, korban dugaan pembunuhan

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, berencana melaporkan Rudiana, ayah Eky, korban dugaan pembunuhan bersama kekasihnya Vina di Cirebon pada 2016. 


Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, Rudiana diduga telah mengarang cerita kasus kematian anaknya dan Vina pada 2016. 


"Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ujar Muchtar, Rabu (19/6/2024). 

Baca juga: Breaking News: Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana ke Polres Terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eki


Menurutnya, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina. 


"Rudiana yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota, setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," katanya.


Munculnya tiga nama daftar pencarian orang Andi, Dani termasuk Pegi, kata dia, diduga dari keterangan Rudiana yang pada 31 Agustus 2016 sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor. 


"Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung. Kan, kalau memang Pegi terlibat kepana tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap," ucapnya.


Selain itu, kata dia, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.


"Dalam dakwaan JPU itu nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani jadi tidak ada nama Pegi Setiawan di sana, dari seluruh saksi fakta dipersidangan tidak satupun yang mengarah pada Pegi Setiawan," katanya.


Muchtar pun menduga bahwa ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi pada delapan tahun lalu di Cirebon.


"Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itukan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa, harus mendekam di penjara. Awalnya dari certia Rudiana," ucapnya.

Baca juga: Ketua RW 10 Kampung Saladara Ngaku Kenal 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tapi Tak Tahu Sosok Rivaldy


Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal salah satu terpidana dalam kasus Vina CIrebon melaporkan Rudiana ke Polres Cirebon Kota atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.


Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.


"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana. Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved