Kasus Vina Cirebon

Breaking News: Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana ke Polres Terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 kembali mencuat dengan laporan terbaru dari tim kuasa hukum Saka Tatal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) untuk melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eki, atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini kematian Eki dan Vina tahun 2016 lalu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kasus Vina Cirebon masih berlanjut.


Terbaru, kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 kembali mencuat dengan laporan terbaru dari tim kuasa hukum Saka Tatal.


Tim tersebut mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) untuk melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eki, atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.


Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana. 


"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."


"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Iptu Rudiana Diduga Lakukan Blunder Kasus Vina Cirebon, Diperiksa Propam, Ini Kata Penasihat Kapolri


Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut.


Farhat mengungkapkan bahwa awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.


"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," ucapnya.


Farhat menjelaskan, bahwa dua orang pelaku telah dihapus dari daftar tersangka.


Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.


"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas dia.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Liga Akbar Sampaikan Pesan untuk Ayah Eki, Minta Terbuka dan Jujur Demi Keadilan


Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.


"Laporan itu kini sedang diproses."


"Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda."


"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved