Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Bisa Jadi Saksi Kunci, Jika Dibutuhkan, Liga Akbar Akan Ungkap Fakta 2016 di Praperadilan Pegi
Liga Akbar bisa menjadi saksi kunci saat praperadilan Pegi Setiawan Senin pekan depan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim kuasa hukum Liga Akbar, yang diwakili oleh Bana, mengumumkan bahwa jika diperlukan, kliennya akan mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi pada tahun 2016 dalam proses praperadilan Pegi Setiawan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bana saat diwawancarai media, Selasa (18/6/2024).
"Ya, karena kami juga sudah mengikuti Liga Akbar sebagai Penasehat Hukum (PH), kan sudah jelas ya Liga sudah mencabut BAP tahun 2016."
"Yang di mana, BAP itu menurut kami sangat mengubah kronologi awal menjadi seperti apa," ujar Bana.
Bana menyampaikan, bahwa untuk menjaga keamanan Liga, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 14 Juni 2024.
"Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, LPSK sendiri bisa memberikan informasi dan jawaban bahwa Liga ini bisa ter-cover sebagai saksi yang bisa dilindungi oleh LPSK," ucapnya.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK, Liga diharapkan bisa memberikan keterangan dengan lebih tenang dan nyaman.
"Karena apa, dengan hadirnya LPSK, Liga sendiri akan lebih tenang, tegar dan nyaman ketika memberikan keterangan, baik di kepolisian maupun nanti pada saat di pengadilan," ucap dia.
Bana juga menegaskan bahwa Liga siap mengungkapkan kebenaran tentang peristiwa yang terjadi pada tahun 2016.
"Ya seperti yang telah disampaikan oleh Liga, bahwa Liga ini akan mengungkapkan kebenaran. Apa yang sebenarnya terjadi pada saat tahun 2016 lalu, dia akan mengungkap kesaksian sebenar-benarnya, kalau pun nanti dibutuhkan dalam tes hukum selanjutnya," katanya.
Bana meyakini bahwa Liga Akbar akan hadir di praperadilan jika diminta oleh penegak hukum atau penasehat hukum Pegi Setiawan.
"Poin besarnya kalau pun nanti Liga Akbar dipanggil di praperadilan, yaitu Liga akan menerangkan berkaitan dengan fakta hukum pada saat itu telah diutus, sampai tahap kasasi," ujarnya.
Menurut Bana, Liga akan menyampaikan bahwa pada saat kejadian, ia tidak bersama dengan Eki dan Vina, melainkan berada di warung seberang SMAN 4 Cirebon bersama inisial T, L, dan B.
"Yakni ada dugaan pengejaran, kemudian pelemparan, nah itu materi yang akan disampaikan Liga bahwa pada saat itu Liga tidak bersama dengan Eki dan Vina," ucap Bana.
PK Ditolak MA, Keluarga Vina Cirebon Minta Tak Ada Lagi Kegaduhan: Serahkan Kepada Pihak Berwenang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Pingsan saat Putusan PK Ditolak, Luka di Tengah Penantian yang Kandas |
![]() |
---|
PK DITOLAK, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Uluran Tangan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Farhat Abbas Bongkar Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.