Kasus Korupsi Alun Alun Taman Pataraksa

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Korupsi Alun-Alun Taman Pataraksa Sumber

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Korupsi Alun-Alun Taman Pataraksa Sumber

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohamad Luthfi 

"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Yudhi.

Baca juga: Tarif Tol Bali Mandara Hari Ini 15 Juni 2024, Jenis Kendaraan Golongan 5 dari Rp25.500 Jadi Segini

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun, para tersangka telah mengembalikan dana sebesar Rp 600 juta ke kas negara.

"Masih ada sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 600 juta," jelas Yudhi.

Baca juga: Tarif Tol Bali Mandara Hari Ini 15 Juni 2024, Jenis Kendaraan Golongan 5 dari Rp25.500 Jadi Segini

Proyek ini merupakan bagian dari anggaran APBD Provinsi Jawa Barat.

Salah satu bagian dari proyek ini, yakni gapura, ambruk karena tidak sesuai spesifikasi pengerjaan.

Yudhi juga menyampaikan bahwa kelanjutan pembangunan masih dalam pembahasan, dengan fokus utama Kejari saat ini adalah penegakan hukum.

Baca juga: Mega Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Sleman-Banyurejo Membabat 44 Desa di Magelang

"Semoga proses ini bisa cepat dilakukan sesuai mekanisme, sehingga alun-alun dapat kembali dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya dan masyarakat lainnya pada umumnya," katanya.

Dengan penahanan ini, diharapkan ada efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan dorongan untuk transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah di masa mendatang.

Seperti diketahui, proyek Taman Pataraksa yang berdiri di depan Kantor Bupati Cirebon menjadi sorotan saat dua gapuranya ambruk pada Januari 2024 lalu.

Baca juga: Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban Sepanjang 180,58 Kilometer Membabat 3 Desa di Kecamatan Jekulo

Pada saat kejadian, dinas terkait langsung bertindak dengan membentangkan garis kuning dan memberikan peringatan agar masyarakat tidak mendekat atau melintas di area tersebut.

Inspektorat Provinsi Jawa Barat juga langsung melakukan audit.

 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved