Kasus Korupsi Alun Alun Taman Pataraksa

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Korupsi Alun-Alun Taman Pataraksa Sumber

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Korupsi Alun-Alun Taman Pataraksa Sumber

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohamad Luthfi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohamad Luthfi memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dalam mengusut kasus korupsi proyek pembangunan Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Pernyataan ini disampaikan Luthfi menanggapi penetapan tiga tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon pada Selasa (11/6/2024) malam.

“Kami mendukung penuh dan percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan bekerja secara profesional dalam mengusut perkara pembangunan Taman Pataraksa,” ujar Luthfi, pada Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Tarif Tol Bali Mandara Hari Ini 15 Juni 2024, Jenis Kendaraan Golongan 5 dari Rp25.500 Jadi Segini

Politisi PKB ini juga berharap agar kasus yang telah menjadi perhatian publik, terutama setelah ambruknya bangunan gapura di lokasi tersebut pada awal Januari 2024 lalu, dapat segera diselesaikan.

“Semoga kasus ini segera selesai karena sudah menjadi perhatian masyarakat, dan rasa keadilan dapat terwujud bagi semua pihak,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa kasus pembangunan Taman Pataraksa Sumber ini menjadi perhatian besar di Kabupaten Cirebon, mengingat pentingnya tempat tersebut sebagai ruang publik yang dinantikan banyak orang.

Baca juga: Mega Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Sleman-Banyurejo Membabat 44 Desa di Magelang

“Dengan proses hukum yang transparan dan tegas, diharapkan dapat memberikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” jelas dia.

Diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Taman Pataraksa.

Tersangka terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua pihak swasta.

Baca juga: Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban Sepanjang 180,58 Kilometer Membabat 3 Desa di Kecamatan Jekulo

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024) malam.

Ketiga tersangka tersebut adalah E, pelaksana kegiatan; AM, pejabat pembuat komitmen (PPK); dan D, administrasi dari konsultan pengawas.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan alun-alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023," ujar Yudhi.

Baca juga: 2 Desa di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Tersapu Mega Proyek Tol Agungblijen, 8 Kecamatan Terusir

Menurut Yudhi, tersangka E melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sementara D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan pengerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

ZM, selaku PPK, tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali kontrak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved