Senin, 11 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasatpol PP dan Bupati Majalengka Sidak Ke Tiga Titik Galian C Ilegal, Ini Hasilnya

Bupati Majalengka, Eman Suherman bersama Satpol PP dan Damkar Majalengka melakukan inspeksi mendadak ke tiga titik lokasi galian C ilegal

Tayang:
Dok. Pemkab Majalengka
GALIAN C - Bupati Majalengka, Eman Suherman tutup galian C di Jalan Lingkar Baribis Desa Baribis Kecamatan Cigasong Majalengka. 

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.

Bupati Majalengka, Eman Suherman bersama Satpol PP dan Damkar Majalengka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga titik lokasi galian C ilegal di wilayah Jalan Lingkar Panyingkiran–Baribis, Kecamatan Cigasong, pada Sabtu (18/10/2025).


Sidak tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas galian tanah yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan warga.


Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rahmat Kartono, mengatakan Bupati Eman secara langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi tambang dan mendengarkan keluhan masyarakat.

Baca juga: Bupati Majalengka Tutup Galian C Ilegal di Cigasong: Stop Tambang Liar, Pengusaha Harus Taat Aturan 


“Yang jelas kami dari Satpol PP Damkar tadi siang membersamai Pak Bupati mengadakan sidak ke area tambang ilegal di wilayah Jalan Lingkar Panyingkiran–Baribis. Beliau sudah ke tiga titik lokasi galian tambang ilegal di wilayah tersebut,” kata Rahmat Kartono, Sabtu (18/10/2025) malam. 


Menurut Rahmat, dari hasil peninjauan, dua lokasi tambang berada di kawasan Jalan Lingkar Panyingkiran–Baribis dan satu titik berada di wilayah Baribis. Ketiganya diketahui belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.


“Tiga lokasi tersebut dua yg berada di jalan lingkar dan satu yang berada di wilayah Baribis semuanya belum memiliki ijin, banyak masyarakat yg merasa terganggu terutama para pengguna jalan raya akibat angkutan galian,” ujarnya.


Rahmat menjelaskan, kegiatan tambang liar di kawasan tersebut menimbulkan dampak nyata seperti jalan berdebu, lalu lalang truk tanah yang padat, hingga mengganggu keselamatan pengguna jalan.


“Banyak masyarakat yang merasa terganggu, terutama para pengguna jalan raya akibat angkutan galian. Aktivitas ini juga merusak pemandangan dan mengancam keselamatan,” tambahnya.

Baca juga: Breaking News: Bocah Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Masjid Desa Sadasari Majalengka


Selain menutup lokasi galian, Bupati Eman juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha tambang agar tidak melakukan kegiatan tanpa izin dan tidak melanggar ketentuan tata ruang (RDTR) Kabupaten Majalengka.


“Beliau menunjukkan keprihatinan mendalam melihat alam Majalengka yang rusak akibat tangan-tangan pengusaha yang hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan kelestarian alam,” ujar Rahmat.


Rahmat menegaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak menolak investasi, tetapi menuntut setiap pelaku usaha mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku.


“Majalengka tidak anti investor yang ingin berusaha, namun semua ada langkah dan aturan yang harus ditempuh. Lakukan dengan taat terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menyatakan pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Majalengka.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved