Kapolres Majalengka:Maling Mobil yang Diamankan Saat Operasi Jaran Lodaya 2024 Beraksi Lintas Daerah

Polres Majalengka menangkap sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor, termasuk pencuri mobil yang beraksi di sejumlah daerah.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
DOK HUMAS POLRES MAJALENGKA
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto (tengah), beserta jajarannya saat konferensi pers hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (28/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dua warga Indramayu yang berinisial AI (36) serta W (50) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Majalengka.

Pasalnya, keduanya terbukti berkomplot mencuri mobil di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (31/1/2024) kira-kira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, kedua tersangka diamankan di wilayah Tangerang, Banten, dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2024.

Menurut dia, dua anggota komplotan maling spesialis kendaraan bermotor tersebut diciduk pada Sabtu (18/5/2024) kira-kira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan.

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap komplotan ini," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (28/5/2024).

Ia mengatakan, hingga kini kedua tersangka yang termasuk target operasi (TO) tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka.

Pihaknya mengakui, komplotan itu beroperasi lintas daerah, karena telah beberapa kali mencuri kendaraan bermotor di Majalengka, Indramayu, Subang, dan lainnya.

"Para tersangka mengakui telah beraksi sebanyak empat kali, di antaranya, satu kali di Majalengka, dua kali di Indramayu, dan satu kali di Subang," ujar Indra Novianto.

Indra menyampaikan, jajarannya pun berhasil meringkus dua maling sepeda motor lainnya yang berinisial ME (26) dan AA (31) dalam rangkaoan Operasi Jaran Lodaya 2024.

ME yang merupakan warga Majalengka, dan AA warga Cirebon tersebut terbukti mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Indra Novianto.

Baca juga: Pensiunan Guru di Majalengka Bahagia Saat Polisi Kembalikan Motornya yang Sempat Hilang Dicuri

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved