Geng Motor di Majalengka Diciduk Polisi

4 Anggota Geng Motor di Majalengka Diciduk Polisi, 2 Orang Dihajar di GOR Gelanggang Generasi Muda

Jajaran Polsek Majalengka Kota meringkus empat anggota geng motor yang diduga mengeroyok warga Kabupaten Majalengka.

DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
Empat anggota geng motor yang diduga mengeroyok dua warga saat diamankan di Mapolsek Majalengka Kota, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (27/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polsek Majalengka Kota meringkus empat anggota geng motor yang diduga mengeroyok warga Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Majalengka Kota, AKP Iwan Sutari, mengatakan, empat anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial EK, GRP, MB, dan PF.

Menurut dia, keempat tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka tersebut diduga merupakan anggota geng motor dari kelompok GBR.

Baca juga: TERANCAM 7 Tahun Penjara, 16 Maling Motor dan Begal di Cimahi-KBB Diringkus, 3 Residivis Digelandang

"Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iwan Sutari saat ditemui di Mapolsek Majalengka Kota, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (27/5/2024).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara keempat tersangka mengeroyok dua korban pada Jumat (24/5/2024) malam kira-kira pukul 22.30 WIB.

Diketahui, para tersangka mengeroyok korban di depan GOR Gelanggang Generasi Muda (GGM), Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Desa Sukowati Kabupaten Bojonegoro Tersapu Mega Proyek Tol Ngawi-Tuban, 16 Kecamatan Terdampak

Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius dari mulai memar hingga sobek di bagian kepala, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya, jaket, sweater, kain hitam bertuliskan GBR, dan lainnya," kata Iwan Sutari.

Iwan menyampaikan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan korban pada Minggu (26/5/2024) pagi, dan mengamankannya pada malamnya.

Baca juga: MEGA PROYEK Tol Getaci Sepanjang 108,30 kilometer Ini Menyapu Desa Ciherang Kabupaten Bandung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat anggota geng motor tersebut juga dijerat Pasal 170 KUHP, dan diancam hukuman maksimal lima tahun.

"Kami juga masih mengembangkan kasus pengeroyokan ini untuk memastikan kemungkinan ada atau tidaknya keterlibatan terduga pelaku lainnya," ujar Iwan Sutari.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved