Geng Motor di Majalengka Diciduk Polisi
TERANCAM 9 Tahun Penjara! Geng Motor yang Serang Anggota Polisi hingga Alami Luka dan 21 Jahitan
Kasus penyerangan terhadap anggota Polsek Ligung oleh sekelompok geng motor tak hanya masuk dalam kategori kekerasan, tetapi juga pelanggaran
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kasus penyerangan terhadap anggota Polsek Ligung oleh sekelompok geng motor tak hanya masuk dalam kategori kekerasan, tetapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan para pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus yang ancamannya tidak ringan.
“Untuk para pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara,” kata Willy di Mapolres Majalengka, Senin (14/7/2025).
Baca juga: MELESAT Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Melesat Jadi Segini
Willy menjelaskan, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Sedangkan Undang-Undang Darurat No.12/1951 melarang setiap orang memiliki, membawa, dan menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis cerulit dan menyerang anggota polisi yang tengah bertugas di depan kantor. Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menerima 21 jahitan.
Sementara Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menjelaskan, proses hukum terhadap para tersangka tengah berlangsung dan kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Persijap Jepara Resmi Gaet Pemain Kunci Persib Bandung, Skema Pinjaman Semusim, Ini Sosoknya
“Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal. Ini bukan sekadar tindakan kriminal, tapi juga ancaman terhadap keselamatan anggota Polri yang sedang menjalankan tugas,” tegas Ari.
Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aktivitas geng motor dan segera melaporkan jika menemukan gerombolan mencurigakan di lingkungan mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.