16 Maling Motor di Cimahi Diringkus
TERANCAM 7 Tahun Penjara, 16 Maling Motor dan Begal di Cimahi-KBB Diringkus, 3 Residivis Digelandang
Sebanyak 16 pelaku aksi pencurian dari berbagai daerah yang kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Sebanyak 16 pelaku aksi pencurian dari berbagai daerah yang kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi dan saat ini mendekam di penjara.
Para pelaku itu mayoritas melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir dan ada juga yang beraksi di jalan dengan cara merampas motor yang sedang digunakan oleh pemiliknya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, 16 pelaku pencurian tersebut ditangkap oleh anggota Sat Reskrim dan semua polsek jajaran melaksanakan Operasi Jaran Lodaya sejak 11-20 Mei 2024.
Baca juga: TERBONGKAR, SBMI Indramayu Sudah Kantongi Nama PT Soal Penyiksaan ABK Indonesia di Kapal China
"Total ada 16 tersangka yang ditangkap, bahkan ada tiga orang residivis, dua kasus curanmor dan satu kasus yang lain," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (27/5/2024).
Dari semua tersangka itu, kata Aldi, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: MEGA PROYEK Tol Getaci Sepanjang 108,30 kilometer Ini Menyapu Desa Ciherang Kabupaten Bandung
"Selain warga Cimahi, tersangka juga ada yang berasal dari Sukabumi, dan Bogor. Pelaku yang dari Bogor itu tadi menyampaikan daerah operasinya di Padalarang dan pada umumnya di wilayah hukum Polres Cimahi," kata Aldi.
Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus pencurian ini pihaknya berhasil menyita 19 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya setelah menerima laporan dari 22 korban, sehingga satu tersangka ada yang melakukan beberapa.
Baca juga: Desa Sukowati Kabupaten Bojonegoro Tersapu Mega Proyek Tol Ngawi-Tuban, 16 Kecamatan Terdampak
"Untuk modus kasus curas dan curat, para tersangka ini menghentikan dan mengancam korban, kalau curanmor menggunakan kunci T," ucapnya.
Selain menangkap pelaku pencurian, pihaknya juga turut mengamankan penadah yang membeli sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Aldi.
Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung Usai Rekrut Eliano dan Andrew Jung, Maung Bikin Lawan Ciut |
![]() |
---|
Puluhan Pendemo di DPRD Jabar Sesak Napas Hingga Luka-luka, Ditangani di Unisba |
![]() |
---|
Eliano Reijnders dan Andrew Jung Belum Terdaftar Sebagai Pemain Persib Bandung di Laman Super League |
![]() |
---|
Fakta di Balik Aksi Massa di Majalengka, Polisi Amankan 126 Pemuda, Bawa Sajam, Diduga Mau Merusuh |
![]() |
---|
9 Fakta Menarik Demo 1 September di Majalengka, Sempat Diwarnai Lemparan, Berakhir Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.