Pilkada Majalengka 2024

Penjabat Bupati Majalengka Minta Bawaslu Awasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

ASN yang hendak turun di Pilkada Serentak 2024 harus segera mengundurkan diri.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Kamis (4/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, meminta Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.

Pihaknya mengakui, Kemendagri RI juga telah menyampaikan hasil kesepakatan bersama Kemenpan RB dan BKN RI mengenai netralitas ASN di ajang pesta demokrasi.

Ia pun mendorong Bawaslu untuk menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah aksi terselubung pemasangan spanduk ASN yang nantinya bakal maju di Pilkada Serentak 2024.

"ASN tidak boleh membantu pemasangan spanduk, karena apabila ada yang maju seolah-olah mendukungnya," kata Dedi Supandi saat ditemui usai penyerahan hibah anggaran Pilkada Serentak 2024 di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan KH Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (23/5/2024).

Ia mengatakan, hingga kini belum mengetahui ada atau tidaknya ASN di Kabupaten Majalengka yang akan mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024.

Sebab, menurut dia, hingga masa pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan ditutup beberapa waktu lalu tidak ada ASN yang mendaftar ke KPU Kabupaten Majalengka.

Sementara KPU Kabupaten Majalengka baru membuka pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dari jalur partai politik baru dibuka pada Agustus 2024.

"Bawaslu harus bisa mengantisipasi hal ini, termasuk mengenai foto yang diambil hari ini tapi ramainya saat masa pendaftaran calon kepala daerah dari jalur politik dibuka," ujar Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Majalengka harus bisa memilah dan memetakan potensi-potensi pelanggaran netralitas ASN semacam itu.

Pihaknya mengakui, Kemendagri RI juga telah memperingatkan penjabat kepala daerah yang berencana maju di Pilkada Serentak 2024 untuk melayangkan surat pengunduran diri sejak jauh-jauh hari.

Agar Kemendagri mempunyai waktu yang cukup untuk memprosesnya, kemudian menyiapkan pengganti untuk mengisi kekosongan posisi penjabat kepala daerah tersebut.

"Termasuk saya sendiri diwarning seperti itu oleh Kemendagri, tetapi saya sudah sampaikan hingga hari ini saya tidak ada rencana untuk mengikuti perhelatan Pilkada Serentak 2024," kata Dedi Supandi.

Baca juga: Anggaran Pilkada Serentak 2024 untuk Bawaslu Kabupaten Majalengka Meningkat 100 Persen

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved