Polres Indramayu Buru Pencuri Motor dan Begal, 10 Hari 16 Pelaku Ditangkap, Tiga Ditembak

Dalam 10 hari, Polres Indramayu menangkap 16 pencuri motor termasuk pelaku begal dan penadahnya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tersangka pencurian motor yang berhasil diungkap Polres Indramayu dalam 10 hari terakhir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (22/5/2024). 

“Mereka membahayakan nyawa petugas, sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP, tersangka begal dikenakan Pasal 365 KUHP, dan tersangka penadah Pasal 480 KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 4 sampai dengan 9 tahun hukuman penjara,” ujar dia.

Baca juga: Cerita Taufik Sempat Duel Dengan Maling yang Curi Motor Miliknya di Indramayu, Pelaku Tertangkap

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved