Polres Indramayu Buru Pencuri Motor dan Begal, 10 Hari 16 Pelaku Ditangkap, Tiga Ditembak
Dalam 10 hari, Polres Indramayu menangkap 16 pencuri motor termasuk pelaku begal dan penadahnya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tersangka pencurian motor yang berhasil diungkap Polres Indramayu dalam 10 hari terakhir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (22/5/2024).
“Mereka membahayakan nyawa petugas, sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP, tersangka begal dikenakan Pasal 365 KUHP, dan tersangka penadah Pasal 480 KUHP.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 4 sampai dengan 9 tahun hukuman penjara,” ujar dia.
Baca juga: Cerita Taufik Sempat Duel Dengan Maling yang Curi Motor Miliknya di Indramayu, Pelaku Tertangkap
Baca Juga
| Viral! Pencuri Motor Tertangkap Warga di Dukupuntang Cirebon, Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Massa |
|
|---|
| Niat Salat di Masjid di Cirebon, Motor Raib Digasak Maling, Pelaku Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Nelayan di Cirebon Ditangkap Polisi, Nyambi Jadi Pencuri Motor, Beraksi di Pasar Celancang |
|
|---|
| Aksi Berani Ibu Rumah Tangga di Majalengka, Kejar dan Tarik Pencuri Motor, Dua Pelaku Masuk RS |
|
|---|
| Alvian Sinaga, Pembunuh Putri Apriyani Sudah Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Kata Kapolres Indramayu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.