Kasus Vina Cirebon

Dibawa dari Lapas Cirebon ke Polda Jabar, Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina Jalani Pemeriksaan

(Ditreskrimum) Polda Jabar, mulai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky

tribun
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, mulai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. 


Para narapidana itu, dibawa dari Lapas Kelas 1 Cirebon ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan selama satu hari, dari Senin hingga Selasa 21 Mei 2024. 


Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto membenarkan bahwa tujuh narapidana dengan vonis seumur hidup itu dipinjam Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Tahun 2016 Kembali Ramai, Hoaks di Cirebon Melonjak 1.000 Persen


"Senin kemarin Polda melayangkan surat ke Kanwil dan diteruskan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, terus dipinjam (tujuh terpidana) untuk pemeriksaan," ujar Robi, saat dihubungi Tribun, Rabu (22/5/2024). 


Dikatakan Robi, pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar dengan membawa ke tujuh narapidana dari Lapas Cirebon. 


"Iya betul, dibawa dari Lapas ke Polda. Diperiksanya dibawa ke Polda," katanya.


Menurutnya, jaksa dan Polisi diperbolehkan meminjam narapidana untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan lanjutan.


"Jaksa Polisi bisa saja bila mana ada perkara baru, dia melayangkan surat (meminjam terpidana) dan tidak bisa lama, paling sehari terus dibalikin lagi, karena statusnya masih narapidana," ucapnya.

Baca juga: JADWAL Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 22 Mei 2024, Lengkap dengan Harganya, Relasi Gambir-Cirebon


Saat ini, kata dia, enam narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 itu sudah dipulangkan ke Lapas kelas 1 Cirebon.


"Kalau tidak salah cuma satu hari, kemarin sudah dikembalikan tinggal satu (terpidana) yang belum (dikembalikan) masih di Polda," katanya.


"Dari petugas lapas ada mendampingi, karena dia statusnya masih narapidana," tambahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved