Kasus Vina Cirebon

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Para Tersangka Pernah Ajukan Grasi Namun Ditolak Presiden

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menjadi sorotan publik.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha 


Adapun, kasus pembunuhan tersebut melibatkan 11 pelaku.


Di mana sampai saat ini 3 di antaranya masih buron dan telah ditetapkan sebagai buronan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani dan Andi.


Sementara, delapan lainnya telah dijatuhi vonis.


Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.


Nama terakhir, yang saat itu masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.


Penangkapan para tersangka dilakukan beberapa hari setelah kejadian.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved