Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Para Tersangka Pernah Ajukan Grasi Namun Ditolak Presiden
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menjadi sorotan publik.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menjadi sorotan publik.
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha mengungkapkan bahwa para tersangka sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh Presiden.
"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019."
"Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: Warga Ungkap Detik-detik Penangkapan Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki di Jalan Perjuangan Cirebon
Dimas juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus Vina dan Eki dan ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.
"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016."
"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."
"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi dan Sudirman bin Suratno," ucapnya.
Menurut Dimas, para terdakwa dijatuhi hukuman berat.
Baca juga: Istri Mantan Bupati Cirebon Klarifikasi Sang Anak Terkait Dengan Kasus Vina: Ada Kemiripan Nama
"Putusan masing-masing adalah pidana seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara," jelas dia.
Ia juga menambahkan bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut sudah pindah tugas ke daerah lain.
Dimas menjelaskan prosedur pengajuan grasi.
"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," katanya.
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.