Pilkada Serentak 2024

KPU Majalengka: Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Harus Sepaket Cabup dan Cawabupnya

KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen sejak Rabu (8/5/2024)

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Gedung KPU Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen sejak Rabu (8/5/2024).


Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, pendaftaran jalur perseorangan harus satu paket.


Yakni, menurut dia, Calon Wakil Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), sehingga tidak diperkenankan hanya mendaftar untuk salah satunya.

Baca juga: KPU Majalengka Belum Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen


"Untuk pendaftaran calon jalur perseorangan ini harus satu paket, cabup dan cawabupnya," ujar Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (11/5/2024).


Ia mengatakan, pendaftaran Cabup - Cawabup jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Serentak Kabupaten Majalengka dibuka hingga Minggu (12/5/2024) besok pukul 23.59 WIB.


Pihaknya pun mengingatkan masyarakat yang berminat untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Majalengka dari jalur perseorangan untuk segera mendaftarkan diri.


Pasalnya, waktu pendaftarannya relatif singkat, dan akan ditutup besok, sehingga diimbau segera mendaftar sambil membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.


Di antaranya, mengantongi minimal 74907 dukungan masyarakat, dan paling sedikit tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Majalengka sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Cirebon, Gerindra, Golkar dan Demokrat Berkoalisi, Siapkan Calon untuk Lawan Imron


"Ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1112 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024," kata Andhi Insan Sidieq.


Andhi menyampaikan, jumlah dukungan itu berdasarkan aturan 7,4 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Majalengka pada Pemilu 2024 yang mencapai 998757 orang.


Namun, hingga kini pihaknya belum menerima pendaftaran pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Majalengka dari jalur perseorangan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved