Pilkada Serentak 2024

KPU Majalengka Belum Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen

KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen sejak Rabu (8/5/2024)

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Gedung KPU Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen sejak Rabu (8/5/2024).


Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, hingga kini belum ada calon kepala daerah jalur perseorangan yang mendaftar.


Menurut dia, pendaftaran calon kepala daerah jalur independen untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka tersebut dibuka hingga Minggu (12/5/2024) besok.


"Hingga kini belum ada yang mendaftar, dan kami membuka pendaftarannya hingga besok pukul 23.59 WIB," kata Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: KPU Kabupaten Majalengka Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Independen Mulai Besok, Ini Tata Caranya


Ia pun mempersilakan siapa pun yang berminat untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Majalengka dari jalur perseorangan untuk segera mendaftarkan diri.


Andhi mengatakan, pendaftaran tersebut juga terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan PNS yang berniat mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.


Namun, pihaknya mengakui, jika ASN hendak maju dalam Pilkada Serentak 2024 dari jalur perseorangan maka harus melampirkan surat izin dari instansi tempatnya bertugas.


"Untuk pendaftarannya di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, sehingga bagi masyarakat yang berminat dipersilakan untuk langsung datang," ujar Andhi Insan Sidieq.

Baca juga: KPU Kabupaten Majalengka Targetkan PPK Pilkada Serentak 2024 Dilantik Pekan Depan


Ia menyampaikan, persyaratan calon kepala daerah jalur indepenen ialah mengantongi minimal 74907 dukungan masyarakat, dan paling sedikit tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Majalengka.


Jumlah tersebut berdasarkan aturan minimal 7,4 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Majalengka pada Pemilu 2024 yang mencapai 998757 orang.


"Itu sesuai aturan mainnya, dan kami juga membuka Helpdesk Pencalonan jalur perseorangan melalui call center 082295339065 atau datang langsung ke kantor KPU," kata Andhi Insan Sidieq.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved