Polda Jabar Tetapkan Muller Bersaudara Sebagai Tersangka Sengketa Tanah Dago Elos Bandung
Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan warga Dago Elos dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tertanggal 15 Agustus 2023.
Salah satu warga Dago Elos, Ade Suherman saat itu mengadukan Muller bersaudara ke Polda Jabar atas laporan dugaan pemalsuan surat.
Keduanya, kata Jules, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu, ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.
"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebagaimana Pasal 184 Kuhap, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).
Dalam perkara ini, keduanya sempat mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos.
Sebelumnya, Tim Advokasi Dago Elos Rifqi Zulfikar menyebut ada tiga orang yang dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan yakni Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller.
Ketiganya mengaku merupakan cicit dari George Hendrik Muller yang mengklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia.
"Tiga orang dari keluarga Muller ini, mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha," ujar Rifki.
Klaim ini kemudian dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW). Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014, PA Kelas IA Cimahi memutuskan bahwa tiga bersaudara ini adalah ahli waris yang sah, dari George Hendrik Muller.
Warga Dago Elos kemudian menemukan fakta yang tidak sesuai dengan klaim bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda.
Beberapa bukti yang warga dapatkan adalah George Muller hanya orang yang ditunjuk majikannya, yaitu seorang penyewa lahan atau erpachter, untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi di Preanger.
Muller bersaudara lalu mengajukan gugatan ke pengadilan, berbekal putusan PA Cimahi.
Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan yang saat ini disengketakan warga Dago Elos.
"Dan dengan demikian, keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Karena alasan itu, warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung," katanya. (Tribun Jabar/Nazmi)
Polda Jabar
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller
Dago Elos
tersangka
sengketa tanah
Muller bersaudara
Polda Jabar Identifikasi Pelaku Kerusuhan Saat Unjuk Rasa di Bandung Dalam Dua Kelompok |
![]() |
---|
Puluhan Orang Jadi Tersangka, Kasus Unjuk Rasa Berujung Pengrusakan dan Pembakaran di Bandung |
![]() |
---|
Seorang Perempuan Jadi Pelaku Kericuhan Unjuk Rasa di Bandung, Ini Perannya |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kerusuhan Bandung, Ada yang Berperan Juga Dalam Rusuh di Cirebon |
![]() |
---|
Breaking News: 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD Cirebon Diamankan, Kerugian Capai Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.