Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Segera Diadili di PN Bandung

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), bakal segera menyerahkan berkas Irfan Nur Alam ke Jaksa penuntut umum

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Majalengka ditahan Kejati Jabar terkait dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Majalengka. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), bakal segera menyerahkan berkas Irfan Nur Alam ke Jaksa penuntut umum (JPU). 


Setelah dilimpahkan ke JPU, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka itu, bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija mengatakan, pasca gugatan praperadilan tersangka ditolak PN Bandung, penyidik saat ini masih melengkapi keterangan dari saksi-saksi.


"Untuk kasus Cigasong masih berproses di tahapan penyidikan. Total sekarang sudah ada 24 saksi yang kita mintai keterangan,” ujar Nur Sricahyawija, Jumat (3/5/2024). 


Setelah pemeriksaan lengkap, kata dia, penyidik akan melimpahkan berkasnya ke JPU untuk disidangkan.


"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke JPU. Nanti kami informasikan kembali untuk proses selanjutnya,” ucapnya.


Sebelumnya, anak dari mantan Bupati Majalengka itu menggugat Kejati Jabar atas penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. 


Namun, gugatan praperadilan yang dilayangkan Irfan Nur Alam kalah di pengadilan. Hakim menyatakan bahwa tujuh poin gugatan Irfan Nur Alam tidak memiliki landasan hukum yang kuat.


"Mengadili, menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan penggugat untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim, M Syarif saat membacakan putusannya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved