Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Segera Diadili di PN Bandung
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), bakal segera menyerahkan berkas Irfan Nur Alam ke Jaksa penuntut umum
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), bakal segera menyerahkan berkas Irfan Nur Alam ke Jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah dilimpahkan ke JPU, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka itu, bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija mengatakan, pasca gugatan praperadilan tersangka ditolak PN Bandung, penyidik saat ini masih melengkapi keterangan dari saksi-saksi.
"Untuk kasus Cigasong masih berproses di tahapan penyidikan. Total sekarang sudah ada 24 saksi yang kita mintai keterangan,” ujar Nur Sricahyawija, Jumat (3/5/2024).
Setelah pemeriksaan lengkap, kata dia, penyidik akan melimpahkan berkasnya ke JPU untuk disidangkan.
"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke JPU. Nanti kami informasikan kembali untuk proses selanjutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, anak dari mantan Bupati Majalengka itu menggugat Kejati Jabar atas penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
Namun, gugatan praperadilan yang dilayangkan Irfan Nur Alam kalah di pengadilan. Hakim menyatakan bahwa tujuh poin gugatan Irfan Nur Alam tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Mengadili, menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan penggugat untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim, M Syarif saat membacakan putusannya.
| BKPSDM Tunggu Salinan Putusan 2 ASN Pemkab Majalengka yang Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cigasong |
|
|---|
| Bagaimana Nasib 2 PNS Majalengka yang Terjerat Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih? Ini Kata Pj Bupati |
|
|---|
| Breaking News, 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka Divonis 4 Tahun, Termasuk INA |
|
|---|
| JPU Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sidang Kasih ke PN Tipikor Bandung |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Gugurkan Sidang Praperadilan Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.