BKPSDM Tunggu Salinan Putusan 2 ASN Pemkab Majalengka yang Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Hingga kini pihak BKPSDM masih menunggu hasil salinan keputusan mengenai vonis kasus korupsi Pasar Cigasong.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - BKPSDM Kabupaten Majalengka menunggu salinan putusan dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Keduanya ialah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dan PNS bernama Maya Andrianti, yang telah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, salinan putusan tersebut dibutuhkan dalam proses administrasi untuk meminta pertimbangan teknis (pertek) dari BKN RI.
"Salinan (putusan) itu yang bersifat inkrah, kan, sekarang masih banding, sehingga belum diproses meski sudah vonis," ujar Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, pertek BKN RI dibutuhkan untuk proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN Pemkab Majalengka, karena diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Namun, menurut dia, proses PTDH tersebut belum berjalan mengingat putusannya belum bersifat inkrah meski majelis hakim telah memberikan vonis terhadap keduanya pada pada bulan lalu.
Saat ini, pihaknya mengakui, keduanya telah dinonaktifkan sementara sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindagkasih Cigasong.
"Sekarang statusnya nonaktif sebagai PNS, tetapi proses lainnya belum dilakukan, karena masih menunggu salinan putusan yang bersifat inkrah dari pengadilan," ujar Gatot Sulaeman.
Diberitakan sebelumnya, empat terpidana itu dinyatakan bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim.
Selain menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dalam putusannya majelis hakim meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama dua bulan. Kami juga menetapkan atau memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."
"Kami menetapkan para terdakawa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500," katanya.
Baca juga: Bagaimana Nasib 2 PNS Majalengka yang Terjerat Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih? Ini Kata Pj Bupati
Seribu Lebih Tenaga Honorer di Majalengka Belum Diangkat Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Majalengka Pertahankan 30.996 Hektare Lahan Pertanian untuk Cadangan Pangan Warga |
![]() |
---|
32 Pejabat Ikuti Seleksi Terbuka Eselon II di Majalengka, Enam Jabatan Kadis dan Kaban Masih Kosong |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Buka Seleksi 6 Jabatan Eselon II, Hingga H-1 Pendaftaran Ditutup Ada 24 Pendaftar |
![]() |
---|
Jabatan Kadis Pemkab Majalengka yang Kosong Akan Segera Terisi, Ini Jadwal Seleksi dan Pengumumannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.