Pilkada Majalengka 2024

DPC PKB Kabupaten Majalengka Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup dan Bacawabup, Ini Syaratnya

Ini syarat bagi pendaftar di penjaringan bacabup dan bacawabup Pilkada Majalengka 2024 di PKB.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua PKB Majalengka, Juhana Zulfan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua DPC PKB Kabupaten Majalengka, Juhana Zulfan, memastikan pendaftaran penjaringan Bacabup dan Bacawabup dari PKB gratis.

Bahkan, pihaknya telah menginstruksikan Tim Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Majalengka untuk tidak memungut biaya sepeser pun kepada setiap kandidat yang mendaftarkan diri dalam penjaringan itu.

Menurut dia, penjaringan Bacabup dan Bacawabup dari PKB tersebut terbuka bagi seluruh elemen masyarakat baik kalangan internal maupun eksternal partai politik (parpol).

"Semua warga bisa mendaftar sebagai bacabup atau bacawabup dan dipastikan ini gratis," ujar Juhana Zulfan saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (1/5/2024).

Ia mengatakan, jalur pendaftaran dalam penjaringan bacabup dan bacawabup yang bakal diusung PKB tersebut dibuka dalam dua jalur, yakni daring maupun luring.

Untuk pendaftaran daring, kandidat bacabup maupun bacawabup bisa mengakses pendaftarannya melalui laman www.sicakada.pkb.id kemudian mengikuti langkah-langkahnya.

Sementara pendaftaran luring ialah datang langsung ke Sekretariat DPC PKB Kabupaten Majalengka di Jalan Suha, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

"Kami membuka pendaftaran daring maupun luring kandidar bacabup dan bacawabup yang akan diusung PKB di Pilkada Serentak 2024 hingga 31 Juli 2024," kata Juhana Zulfan.

Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri bisa langsung menghubungi contact person Tim Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Majalengka melalui nomor 081324317955.

Adapun persyaratannya ialah mengisi formulir pendaftaran Bacabup - Bacawabup PKB, melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi ijazah terakhir serta riwayat hidup atau CV singkat.

"Bagi anggota atau kader parpol harus melampirkan fotokop kartu tanda anggota (KTA) sebagai persyaratan tambahan dalam penjaringan tersebut," ujar Juhana Zulfan.

Baca juga: Bentuk Tim Desk Pilkada, DPC PKB Kabupaten Majalengka Buka Penjaringan Bacabup-Bacawabup

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved