Sidang Kasus Subang

Yosep Jalani Sidang Perdana Kasus Subang, Kuasa Hukum Keberatan Atas Dakwaan JPU Terhadap Kliennya

Sidang perdana perkara kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak dengan terdakwa Yosep Hidayah digelar di Pengadilan Negeri Subang

Tribun Jabar/Ahya
Proses Sidang Perdana Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak yang digelar di PN Subang 

Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin 


TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Sidang perdana perkara kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak dengan terdakwa Yosep Hidayah yang digelar di Pengadilan Negeri Subang berlangsung aman lancar dan tertib.


Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Anaknya, Amalia Mustika Ratu dengan terdakwa Yosep Hidayah yang diprediksi bakal menarik perhatian masyarakat, ternyata Sidang tersebut sama sekali tak di hadiri oleh masyarakat maupun keluarga korban.


Sekalipun sidang digelar secara terbuka namun, sama sekali tak menarik perhatian masyarakat. Bahkan sidang pun yang hanya membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut hanya berlangsung 1,5 jam dan berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.

Baca juga: Update Sidang Kasus Subang, Danu Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi Untuk Terdakwa Yosep


Ratusan polisi yang berjaga di Pengadilan Negeri Subang terlihat santai, karena tak ada warga yang datang menyaksikan jalannya sidang perdana kasus pembunuhan Ibu dan anak tersebut.


Bahkan di ruang sidang hanya dipenuhi oleh wartawan, YouTuber dan pihak kepolisian serta pihak dari kejaksaan, tak terlihat sama sekali seorangpun keluarga korban datang menyaksikan jalannya sidang tersebut.


Padahal sebelumnya, saat rekonstruksi kasus Jalancagak tersebut disaksikan oleh ribuan warga.

Namun saat sidang, sekalipun menghadirkan terdakwa Yosep Hidayah yang tak lain suami dan ayah dari korban, namun sama sekali tak menarik perhatian masyarakat.


Dalam sidang tersebut, Yosep Hidayah selaku terdakwa datang dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian.

Yosep datang ke PN Subang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang, dengan memakai baju Koko putih dan peci putih


Saat datang ke PN mengikuti jalannya persidangan Yosep terlihat sangat kurus badannya dan juga terlihat lesu.

Saat ditanya awak media terkait kabarnya selama ditahan di Lapas Kelas II A Subang, Yosep hanya menjawab sehat. Tak ada kata-kata lain yang diucapkan oleh Yosep.


Memasuki ruang persidangan, Yosep langsung duduk di kursi terdakwa, terlihat tampak lesu. Yosep hanya mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 jam.

Baca juga: Sidang Kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak Digelar Pekan Depan di Kota Nanas


Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, pengacara Yosep mengajukan esepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan para Jaksa Penuntut Umum tersebut.


"Kami sangat keberatan dengan dakwaan dari JPU tadi, kami yakin semua dakwaan tersebut tidak benar dan hanya keterangan sepihak dari Danu. Dan saya menyakini Danu selama ini berbohong," kata Rohman Hidayat, selaku Kuasa Hukum Yosep Hidayah


Atas dakwaan tersebut kami kuasa hukum pak Yosep Hidayah mengajukan keberatan atau esepsi kepada majelis hakim dan meminta waktu dua Minggu untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan Jaksa tersebut.


"Kita hanya diberi waktu 1 Minggu untuk menyampaikan esepsi atas dakwaan yang dituduhkan ke Pak Yosep. Sidang akan dilanjutkan Minggu depan Kamis(4/4/2024)," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved