Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Akan Jalani Sidang Perdana Kamis Besok
PN Subang sudah menentukan jadwal sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah.
Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Pengadilan Negeri Subang akan segera menggelar sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi di Jalancagak 18 Agustus 2021 silam, yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
Pengadilan Negeri Subang, telah menetapkan jadwal sidang kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut pada pekan ini.
Rencananya sidang kasus pembunuhan ibu dan anak akan digelar pekan ini yakni tepatnya pada hari Kamis 28 Maret 2024.
Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Hidayatullah mengatakan, perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak ini, perkaranya sudah dilimpahkan pada Kamis (21/3/2024) lalu oleh Kejaksaan Negeri Subang ke Pengadilan Negeri Subang.
"Jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis (28/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Yosep Hidayah," ujar Muhamad Hidayatullah, Senin (25/6/2023).
Hidayatullah juga mengatakan, untuk keamanan jalannya sidang kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut, Pengadilan Negeri Subang telah mempersiapkan segala hal demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan.
“Kami telah mempersiapkan perangkat, personel, serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan jalannya persidangan nanti,” katanya.
Hidayatullah berharap sidang bisa berjalan dengan lancar, tertib dan pihak-pihak yang dirugikan bisa menahan diri, biarkan hukum yang memutuskan agar kasus ini bisa selesai.
"Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak ini, diperkirakan akan menyedot perhatian masyarakat, seperti selama ini, kasus tersebut menjadi perhatian publik nasional," ucapnya.
Seperti diketahui, sejak 6 Februari 2024, tersangka Yosep Hidayah sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang dan tiga hari mendatang akan menjalani persidangan di PN Subang.
Baca juga: Update Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Kejati Siapkan 5 JPU Untuk Sidangkan Yosep dan Danu
pembunuhan ibu dan anak di Subang
Pengadilan Negeri Subang
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Yosep
Jalancagak
Objek Wisata Terkenal di Majalengka Ini Diserbu Pengunjung Saat Momen Libur Lebaran |
![]() |
---|
Iptu T, Tersangka Baru Kasus Subang, Sempat Perintahkan Banpol untuk Kuras Bak Mandi TKP |
![]() |
---|
Ini Alasan Tersangka Kasus Subang yang Merupakan Oknum Perwira Polisi Baru Diumumkan Sekarang |
![]() |
---|
Kecewa Vonis Yosep Hidayah, Keluarga Danu Ikhlas Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Bakal Ajukan Banding: Saya Tak Pernah Lakukan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.