Kisah Seorang Residivis di Cirebon: dari Penjara, Kesulitan Kerja hingga Kembali ke Dunia Narkoba

ST keluar dari penjara pada tahun 2021 dan mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya terpaksa kembali ke dunia narkoba

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ST (42), seorang residivis kasus narkoba jenis sabu asal Cirebon yang kembali ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- ST (42), seorang residivis kasus narkoba jenis sabu asal Cirebon, kembali ditangkap oleh kepolisian setelah mengedarkan sabu selama satu bulan terakhir.

ST keluar dari penjara pada tahun 2021 dan mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya terpaksa kembali ke dunia narkoba untuk menafkahi tiga anaknya.

"Saya keluar penjara tahun 2021, lalu saya cari kerjaan tapi sampai 1,5 tahun tidak juga dapat."

"Akhirnya satu bulan terakhir saya kembali mengedarkan sabu lagi hingga akhirnya ditangkap tanggal 22 Februari 2024 kemarin," ujar ST saat diwawancarai dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3/2024).

ST mengaku, bahwa saat kasus pertama, ia mengedarkan sebanyak 3 gram sabu.

Saat itu, ia ditangkap oleh jajaran Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.

"Saya terpaksa kembali mengedarkan sabu karena faktor ekonomi, saya harus menafkahi 3 anak saya."

"Selain itu, juga karena tidak dapat-dapat pekerjaan jadi terpaksa mengedarkan lagi," ucapnya.

Perlakuan masyarakat sekitar yang mengucilkan ST karena statusnya sebagai residivis juga menjadi salah satu faktor yang membuatnya sulit mendapatkan pekerjaan.

"Saya menyesal, saya hanya berpesan kepada teman-teman yang berjuang di dalam (sel) untuk sabar dan tetap semangat."

"Saya ingin membahagiakan keluarga, tapi karena susah dapat uang, saya mainan (dagang) sabu lagi."

"Saya sudah banyak sampai tidak terhitung untuk mencari pekerjaan selama 1,5 tahun," jelas dia.

Kini, ST harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya tersebut.

ST dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved