Kasus Asusila
Gadis 14 Tahun di Indramayu Digilir 2 Temannya, Tangan dan Mulut Korban Dilakban
Nasib pilu dialami gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Indramayu usia dirudapaksa 2 orang secara bergiliran.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Nasib pilu dialami gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Indramayu usia dirudapaksa 2 orang secara bergiliran.
Korban dijebak oleh pelaku yang merupakan temannya sendiri.
Ia dicekoki minuman keras hingga merasa pusing. Saat korban sudah tak berdaya, kedua temannya melakban mulut dan tangan korban agar tidak bisa melawan.
Orang tua korban melalui kuasa hukumnya saat ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Ustaz Cabul di Purwakarta 2 Pekan Sembunyi di Kebun, Makan Singkong dan Daun Untuk Bertahan Hidup
Kuasa hukum korban, Rosidi mengatakan, kejadian memilukan tersebut terjadi di tanah lapang yang berada di wilayah Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Kejadian ini sebenarnya terjadi pada Mei 2023 lalu. Tapi korban tidak berani menceritakan semua yang dialaminya ke orang tuanya.
Baru pada Februari 2024 ini, korban mau bercerita hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.
Pada Jumat (23/2/2024) malam, ia mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Indramayu.
"Pemerkosaan ini dilakukan oleh dua pelaku yang merupakan teman korban," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (25/2/2024).
Rosidi mengaku pilu dengan kejadian yang menimpa korban.
Korban dijebak saat bermain dengan kedua pelaku hingga akhirnya tindakan tidak senonoh itu dialami korban.
Mirisnya korban digilir pelaku dengan kondisi tangan dililit lakban dan mulut ditutup agar korban tidak bisa melawan.
Baca juga: Bocah SD Korban Rudapaksa Oleh Gerombolan Anak Punk di Indramayu Cerita soal Cita-cita Ke Kak Seto
Kedua orang tua korban geram usai mengetahui perbuatan keji terhadap anaknya itu hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Pelakunya ini masih dibawah umur juga, kira-kira 14 tahun, kejadiannya Mei 2023, baru melapor sekarang," jelasnya.
Hingga saat ini, unit PPA Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku pemerkosaan tersebut.
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.