Pemilu 2024

Bawaslu Majalengka Melarang PTPS Melakukan Hal Ini Pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara

Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan para PTPS mengenai hal-hal yang dilarang dalam melaksanakan tugasnya pada hari ini

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, saat ditemui di Hotel Garden, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (14/2/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengenai hal-hal yang dilarang dalam melaksanakan tugasnya pada hari ini.


Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Nunu Nugraha, mengatakan, berdasarkan aturan, PTPS dilarang memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.


Bahkan, termasuk melihat para pemilih mencoblos surat suara di bilik suara, membantu menyiapkan pemungutan dan penghitungan suara, serta mengganggu kinerja KPPS dalam menjalankan tugas maupun wewenangnya.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Ribuan PTPS di Majalengka Siap Awasi Pemungutan Suara Pemilu 2024


"Larangan-larangan ini harus dipedomani oleh seluruh PTPS di Kabupaten Majalengka, dan jangan sampai dilanggar," kata Nunu Nugraha saat ditemui di Hotel Garden, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (14/2/2024).


Ia mengatakan, sebagai garda terdepan pengawasan Pemilu 2024, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PTPS tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sehingga harus benar-benar diperhatikan.


Pihaknya menjelaskan, tugas utama PTPS sesuai UU tersebut dari mulai mengawasi persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, serta mengawasi pergeseran suara ke PPS.


Sementara, wewenang PTPS ialah menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Detik-detik Jelang Pencoblosan di TPS 65 Kampung Benda Kerep Cirebon yang Gunakan Tinta Kunyit


"PTPS juga harus melaporkan hasil pengawasan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara secara berjenjang ke PKD dan Panwaslu Kecamatan," ujar Nunu Nugraha.


Nunu menyampaikan, pengawasan Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) untuk memudahkan dan mempercepat pelaporan dugaan pelanggaran.


Ia memastikan, seluruh PTPS di Kabupaten Majalengka juga telah diberikan materi tentang teknis pelaporan hasil pengawasan melalui aplikasi Siwaslu saat bimtek.


"Siwaslu ini menjadi alat bantu untuk melaporkan dan menyajikan data hasil pengawasan Pemilu 2024 di tingkat TPS secara cepat serta akurat," kata Nunu Nugraha.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved