Kasus Asusila
Demi Buktikan Ayah Lakukan Kekerasan Seksual pada Dirinya, Bocah SD di Tasik Nekat Rekam Diam-Diam
Ayah berinisal JS (58) warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNCIREBON.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang ayah berinisal JS (58) warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya selama 3 tahun.
Korban diketahui telah mendapat perlakuan asusila tersebut sejak duduk di kelas tiga hingga kelas enam SD.
Tindakan tidak terpuji JS terungkap, setelah korban nekat merekam secara diam-diam adegan mesum pelaku saat melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya demi mendapatkan bukti.
Hal tersebut dilakukan lantaran korban yang sempat mengadu kepada tetangganya tidak digubris dan justru malah dimintai bukti.
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah, Kakak dan 2 Paman di Surabaya, Pelaku Pernah Rekam Korban Saat Digauli
JS bahkan kerap mengancam korban dengan sebilah golok setiap kali keinginan biologisnya ditolak sehingga membuat korban mengalami trauma.
Melalui rekaman tersebutlah, akhirnya JS bisa dilaporkan ke pihak kepolisian untuk segera diringkus.
“Hari ini, kami mengamankan pelaku yang mencabuli anak angkatnya sejak kelas tiga sampai kelas enam SD," jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada TribunPriangan.com pada Rabu (24/1/24).
"Korban diancam oleh pelaku ini dengan goloknya, diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap sambil diasah atau dipertajam goloknya. Jadi anaknya takut," lanjutnya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan korban.
"Terakhir, korban sengaja merekam tindakan ayah angkatnya. Tujuanya agar jadi bukti. Dia langsung kabur dengan bukti itu untuk lapor ke polisi. Korban tidak berani cerita sama siapa saja, karena khawatir sama ancaman ayah angkatnya itu," jelasnya.
Bayu juga menambahkan, bahwa JS tidak memiliki istri usai bercerai dua tahun lalu.
“Ironisnya, korban ini diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan sang istri. Korban diangkat jadi anak angkat dari orang Banjarwangi, Kabupaten Garut,” lengkap Bayu.
"Pelaku ini merasa kesepian, tidak miliki pasangan, akhirnya berbuat asusila, sehingga korban dijadikan pelampiasan melalui kekerasan seksual tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Kang Satori, Suami dan Ayah yang Tetap Setia pada Keluarga di Tengah Karir Politiknya
Diketahui, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi rekaman video tindak asusila JS, pakaian pelaku, serta sebilah golok.
Tersangka JS diancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan penjara 15 tahun. (*)
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.