Pemilu 2024

Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Cirebon Bersatu Tertibkan Ribuan APK di Ruang Publik

Satpol PP Kabupaten Cirebon: penertiban itu sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kabupaten Cirebon nomor tahun 2015.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Cirebon bekerja sama untuk menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di median jalan, taman dan tempat terlarang lainnya, Selasa (23/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Cirebon bekerja sama untuk menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di median jalan, taman dan tempat terlarang lainnya.

Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat masuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pemasangan APK di taman publik di sekitaran Palimanan, Plered dan Kedawung.

Baca juga: Respons Keluhan Masyarakat, Bawaslu Kota Cirebon Akan Tertibkan Pemasangan APK di Area Pemakaman

Pantauan Tribun di lokasi, proses penertiban dimulai dari Taman Palimanan, di jalur utama pantura.

Petugas kemudian bergerak ke wilayah Taman Weru, Lampu Merah Plered, Tengah Tani, Taman Kedawung, Bunder Kedawung, hingga tugu perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.

Para petugas Satpol PP menghampiri satu per satu APK maupun bendera yang terpasang di area terlarang.

Khusus bendera partai, para petugas langsung mencopot dari bambu yang menjadi pengait bendera tersebut.

Secara mobile, para petugas menyusuri area terlarang tersebut.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, penertiban itu sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kabupaten Cirebon nomor tahun 2015.

Di dalamnya memuat pemasangan yang tidak diperkenankan, yaitu di taman kota dan di badan jalan.

"Meskipun bukan APK, kami melaksanakan kegiatan penegakan perda tersebut karena berkaitan dengan fungsi ketertiban umum."

"Kebetulan ini di tahun politik, ada peraturan di KPU juga yang mengatur tempat di mana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan," ujar Wijaya saat diwawancarai media, Selasa (23/1/2024).

Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono menjelaskan, bahwa tindakan ini dilakukan karena melanggar Perda K3, meliputi Keindahan, Kebersihan dan Kenyamanan.

"Kami merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban, mengingat hal ini mengganggu pekerjaan DLH dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan taman," ucap Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan kekhawatiran terkait bahaya yang dapat ditimbulkan oleh APK yang terpasang di median jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved