Polemik Mundurnya Anggota TMP
BREAKING NEWS: DPC PDIP Majalengka Bakal Tempuh Jalur Hukum Imbas Mundurnya 150 Anggota TMP
Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, mengaku bakal menempuh jalur hukum terkait mundurnya 150 anggota Taruna Merah Putih
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, mengaku bakal menempuh jalur hukum terkait mundurnya 150 anggota Taruna Merah Putih (TMP) pada pekan lalu.
Pasalnya, mereka datang ke sekretariat yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, itu, tanpa pemberitahuan, dan tanpa izin memasuki ruangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka.
Bahkan, menurut dia, cara mereka memasuki sekretariat hingga ruangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka juga dianggap tidak sopan.
Baca juga: Sikapi 150 Orang Menyatakan Mundur dari TMP, Ini Langkah yang Bakal Ditempuh DPC PDIP Majalengka
"Atas dasar saran dari beberapa lembaga bantun hukum, terutama partai, ada pemikiran kasus tersebut sedang dikaji dan dianalisis untuk dibawa ke ranah hukum," kata Karna Sobahi saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (22/1/2024).
Ia mengatakan, persoalan lain yang menjadi pertimbangan kejadian itu bakal dibawa ke ranah hukum ialah dinilai mengganggu kondusivitas Kabupaten Majalengka.
Selain itu, dianggap sengaja mengganggu dan merongrong stabilitas PDIP yang saat ini tengah berupaya memenangkan kembali Pileg serta Pilpres 2024.
"Kami menduga kejadian tersebut sengaja untuk merusak citra DPC PDIP Kabupaten Majalengka agar elektabilitas partainya menurun," ujar Karna Sobahi.
Ia juga mempersoalkan klaim membawa 150 orang yang mengatasnamakan kader PDIP, tetapi ternyata mereka yang datang diketahui tidak memiliki KTA partai.
Baca juga: Maruarar Sirait Hengkang Dari PDIP, 150 Kader TMP di Majalengka Mengundurkan Diri
Padahal, dari rekaman video maupun foto yang beredar diketahui yang masuk dalam jajaran pengurus DPC TMP Kabupaten Majalengka hanya tiga orang.
Karenanya, pihaknya menilai hal tersebut dapat dikatakan sebagai unsur kesengajaan untuk membuat kebohongan publik.
"Kami akan mengkaji seluruh saran dan pemikiran para kader, pengurus, serta LBH ini sebelum disampaikan ke ranah hukum," ujar Karna Sobahi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.