Pemilu 2024

Bawaslu Jabar Tindaklanjuti 67 Temuan Pelanggaran Pemilu 2024, di antaranya Terkait ASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menerima 67 temuan dan laporan pelangaran Pemilu 2024 di Jawa Barat.

Tribun Jabar/Syarif
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menerima 67 temuan dan laporan pelangaran Pemilu 2024 di Jawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menerima 67 temuan dan laporan pelangaran Pemilu 2024 di Jawa Barat.

Pihaknya pun masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah kasus tersebut.


Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, mengatakan dari 67 temuan dan laporan tersebut, sebanyak 20 di antaranya adalah kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga netralitas kepala desa dan perangkat desa,

"Ada 8 kasus ASN, 8 kasus kepala desa, 4 kasus perangkat desa. Ada yang sedang berjalan, ada yang sudah putus rekomendasi di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," kata Zacky di sela Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).


Ia mengatakan sanksi paling berat bagi pelanggar bisa sampai pemberhentian kerja.

Pihaknya, kata Zacky, merekomendasikan kajian pelanggaran oleh ASN kepada KASN, misalkan dalam melanggar kode etik dan disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian Lembaga
Nomor 2 Tahun 2022.


Zacky mengatakan pihaknya pun terus mendalami laporan PDI Perjuangan Jawa Barat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat, Ridwan Kamil.


Laporan ini mengenai dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya, 13 Januari 2024. 


"Hari ini kita akan panggil saksi, Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya. Klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya. Kita dalam rangka mendalami. Indikasi selalu ada, tinggal kita lihat nanti cari fakta-faktanya seperti apa, keterlibatannya sejauh mana, kan belum tergambarkan karena sedang berproses kan," katanya.


Zacky mengatakan mengenai potensi sanksi yang ada adalah bisa masuk pidana atau peraturan perundang-undangan lain.

Bisa mengenai Undang-Undang Desa, Undang-Undang ASN, sampai yang berkaitan dengan profesi. Ia pun memastikan akan memanggil Ridwan Kamil.


"Pasti ada lah, setelah memanggil para saksi. Kita kan masih punya waktu 14 hari kerja ya dari sejak register kemarin tanggal 17," katanya.


Mengenai hal ini, Ridwan Kamil menyatakan ia hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari Paslon 02, sebagai Ketua TKD. 


"Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," katanya mrlalui akun instagramnya 


Ia menyatakan tidak ada bagi-bagi uang atau melakukan money politik seperti yang dituduhkan. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved