Satlantas Polres Majalengka Sita Puluhan Knalpot Bising Hasil Razia di Jalanan hingga Sekolah

Jajaran Satlantas Polres Majalengka menyita puluhan knalpot bising hasil razia di wilayah Kabupaten Majalengka.

DOK HUMAS POLRES MAJALENGKA
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali (kanan), saat merazia knalpot bising di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/1/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satlantas Polres Majalengka menyita puluhan knalpot bising hasil razia di wilayah Kabupaten Majalengka.


Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali, mengatakan, hingga kini jumlah knalpot bising yang telah disita mencapai 79 buah.


Menurur dia, seluruh knalpot bising itu disita dari hasil razia yang dilaksanakan sejak Selasa (9/1/2024) lalu, dan diprediksi jumlahnya bakal bertambah.

Baca juga: Razia Knalpot Bising, Satlantas Polres Majalengka Keliling Sekolah hingga Pabrik


"Razia knalpot bising masih dilaksanakan di Kabupaten Majalengka, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah yang disita akan bertambah," kata Mochammad Ali saat ditemui usai razia knalpot bising di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/1/2024).


Ia mengatakan, razia semacam itu bertujuan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas di jalan raya.


Pasalnya, penggunaan knalpot bising termasuk kategori pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Karenanya, pihaknya memastikan bakal menindak tegas setiap pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising.


"Kami rutin melaksanakan razia knalpot bising di dua hingga tiga lokasi, termasuk mendatangi sekolah hingga pabrik di Kabupaten Majalengka," ujar Mochammad Ali.

Baca juga: DRAMATIS, Buron 16 Tahun Terpidana Korupsi di Cirebon Bisa Ditangkap, Petugas Sampai Bawa Alat Berat


Dalam razia itu, para petugas tampak menyetop sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, dan langsung diberikan sanksi tilang.


Bahkan, petugas juga meminta pengendara langsung melepas dan menggantinya dengan knalpot standar kemudian knalpot bisingnya disita.


"Dari razia ini, kami menemukan beberapa pengendara menggunakan knalpot bising, sehingga langsung disita dan diberikan sanksi tilang," kata Mochammad Ali.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved