Razia Knalpot Bising, Satlantas Polres Majalengka Keliling Sekolah hingga Pabrik

Polres Majalengka mendatangi sekolah-sekolah dan pabrik untuk melakukan razia knalpot bising.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Dok Humas Polres Majalengka
Personel Satlantas Polres Majalengka saat merazia sepeda motor berknalpot bising di lahan parkir kendaraan PT Shoetown Ligung Indonesia, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satlantas Polres Majalengka tengah gencar melakukan razia knalpot bising yang digunakan pada sepeda motor.

Razia tersebut tidak hanya menyasar pengendara sepeda motor di jalanan, tapi dilaksanakan secara mobile ke sekolah hingga pabrik di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kali ini, petugas mendatangi SMK Korpri Majalengka di Kecamatan Cigasong, dan PT Shoetown Ligung Indonesia di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dalam kesempatan itu, para petugas tampak mengecek sepeda motor siswa-siswi di sekolah hingga karyawan di pabrik tersebut untuk memastikan menggunakan knalpot standar.

Bahkan, petugas pun terlihat langsung memanggil pemiliknya ketika menemukan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, dan diberikan sanksi tilang.

Selain itu, para pemilik sepeda motor tersebut diharuskan melepas dan menggantinya menggunakan knalpot standar kemudian knalpot bisingnya langsung disita.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali, mengatakan, razia kali ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satlantas Polres Majalengka memberantas knalpot bising.

"Dalam razia ini, kami menemukan sejumlah sepeda motor berknalpot bising, sehingga langsung disita dan diberikan sanksi tilang," kata Mochammad Ali saat ditemui di SMK Korpri Majalengka, Sabtu (13/1/2024).

Karenanya, pihaknya sengaja berkeliling sekolah hingga pabrik untuk menyisir sepeda motor berknalpot bising, dan langsung memberikan tindakan tegas kepada para pemiliknya.

Selain razia, jajarannya pun turut memberikan imbauan kepada para karyawan pabrik hingga siswa-siswi di sekolah bahwa knalpot bising dilarang untuk digubakan.

Pasalnya, penggunaan knalpot bising termasuk kategori pelanggaran lalu lintas sesuai aturan yang tertera pada Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami sengaja berkeliling ke sekolah hingga pabrik untuk memaksimalkan pemberantasan knalpot bising selain razia rutin di sejumlah ruas jalan," ujar Mochammad Ali.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Polisi Razia Knalpot Brong Serentak Se-Jawa Barat

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved